SEMARANG (jatengtoday.com) – Sebagian besar korban penggusuran di Kampung Cebolok, Kelurahan Sambirejo, Kota Semarang masih berusaha bertahan di tengah reruntuhan bangunan. Pasca rumahnya dihancurkan, mereka tak tahu harus tinggal di mana.
Pantauan di lokasi, belasan ibu-ibu dan anak kecil tampak berjubel di bawah tenda yang didirikan ala kadarnya. Sebagian ada yang duduk-duduk meratapi nasib.
“Tadi malam di sini ada 70-an orang. Ya desak-desakan, hujan, nggak bisa tidur,” ucap salah satu warga, Supartini (48).
Warga yang kondisi ekonominya serba terbatas sudah tidak mempunyai pilihan lain. “Terpaksa. mau gimana lagi wong rumahnya hancur. Mau ngontrak, mau kos nggak punya uang,” celetuk warga lain.
Tak jauh dari lokasi tersebut ada tenda-tenda lain dalam ukuran yang lebih kecil. Terlihat juga sekelompok orang yang berusaha menerjang gerimis, memungut barang-barang yang masih bisa diselamatkan.
Perwakilan warga, Eko Ariyadi (50) berharap supaya korban penggusuran lebih dimanusiawikan dan ke depannya bisa hidup layak. Mereka menegaskan bakal tetap bertahan diatas bekas rumahnya sembari menunggu proses hukum selesai.
Aktivis LSM Gerakan Masyarakat Pembela Kebenaran (GMPK) Jawa Tengah, Amat Priadi mengaku siap mendampingi warga. “Kami sudah ndampingi dari awal dan ini akan terus kami lanjutkan,” ucapnya.
Gugat ke PTUN
Salah satu kuasa hukum warga Cebolok, Herdin Perdjoeangan mengatakan, pasca penggusuran ini pihaknya akan melakukan berbagai upaya lain. Salah satunya mengajukan gugatan.
“Kami ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang terkait hal tersebut,” jelas Herdin.
Sebelumnya, pihak warga juga telah mengajukan keberatan ke PTUN terkait rencana pembongkaran tersebut. Mereka mendasari dengan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 38 tahun 2019 tentang penertiban dan penyelenggaraan bangunan gedung.
“Dalam Perwal penertiban dan penyelenggaraan bangunan gedung itu kan sebelum penyegelan harus ada surat peringatan atau somasi satu dua dan tiga. Lah ini baru somasi pertama langsung dieksekusi,” kritiknya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto sebelumnya mengatakan, pembongkaran 134 rumah di Kampung Cebolok dilakukan karena warga menempati lahan milik orang lain.
Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas dari Satpol PP Kota Semarang telah melakukan beberapa upaya persuasif. “Ini merupakan lanjutan dari penyegelan yang dilakukan beberapa waktu lalu lalu,” imbuhnya.
Fajar mempersilakan warga yang merasa keberatan bisa mengajukan ke pengadilan. “Kalau warga berbicara benar, silahkan maju ke pengadilan. Jangan rusuh,” tandasnya.
Penggusuran yang dilakukan Kamis (18/2/2021) tersebut sempat diwarnai adu fisik antara warga dengan petugas gabungan Satpol PP Kota Semarang. Tak sedikit yang mengalami luka-luka. (*)
editor: ricky fitriyantoÂ