in

Satpol PP Bongkar Kios di Bambankerep Semarang yang Berdiri di Atas Fasum

Petugas Satpol PP membongkar kios di Bambankerep dengan alat berat. (baihaqi/jatengtoday.com)
Petugas Satpol PP membongkar kios di Bambankerep dengan alat berat. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Satpol PP Kota Semarang membongkar kios yang dibangun di atas lahan fasilitas umum (fasum) di Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan, Rabu (8/5/2024).

Lima kios yang tepatnya berada di Candi Penataran RT 07/ RW 03 tersebut dirobohkan menggunakan alat berat ekskavator.

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costha menyampaikan, kios ini memang berdiri di lahan fasum. Sisi lain, proses pembangunannya tidak berizin.

“Pembongkaran ini dalam rangka menegakkan peraturan daerah (perda),” ujar Marthen.

Pembangunan kios sempat menimbulkan protes dari warga dan pihak masjid. Kios tersebut dibangun di seberang masjid dan sebelumnya biasa digunakan untuk parkir jemaah masjid.

Marthen mengimbau masyarakat yang ingin membangun tempat usaha agar mengecek dulu apakah berada di lahan fasum atau tidak. Sehingga, ia berharap kejadian serupa tak terulang.

Sementara itu kuasa hukum warga dari DPC Peradi Semarang, Rizky Prasetyo mendukung pembongkaran kios. Ia berterima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan keadilan bagi warga.

“Kami sangat mengapresiasi pembongkaran ini,” ucapnya. (*)

editor : tri wuryono