JAKARTA (jatengtoday.com) – Rokok tidak hanya berbahaya bagi kesehatan, tetapi juga berdampak negatif bagi lingkungan. Sampah plastik dari rokok dinilai membahayakan lingkungan.
Hal itu disampaikan Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari dalam acara bertajuk “Dampak Lingkungan Akibat Industri Tembakau: Antara Solusi Palsu dan Tanggung Jawab yang Seharusnya”, Kamis (12/5/2022).
“Kalau selama ini selalu seolah-olah rokok itu hanya berdampak kepada kesehatan. Masalah rokok bukan hanya masalah kesehatan, tapi masalah lingkungan,” kata Lisda Sundari.
Menurut dia, dua dampak negatif dari konsumsi rokok ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 113 Undang-Undang Kesehatan Nomor 39 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa penggunaan rokok menimbulkan kerugian, harus dilakukan pengamanan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan dan lingkungan.
Sementara dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai menyebutkan bahwa rokok berdampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
“Dua undang-undang bidang kesehatan dan Undang-undang Cukai itu yang soal kesehatan dan lingkungan itu satu frase, satu napas. Di Undang-Undang Kesehatan mengatakan bahwa penggunaan produk tembakau itu menimbulkan kerugian karena itu harus ada pengamanan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan dan lingkungan,” ujarnya.
Menurut dia, dua undang-undang ini memperlihatkan kemendesakan untuk memperhatikan masalah lingkungan akibat konsumsi rokok.
“Puntung rokok itu sampahnya bukan cuma puntung rokok, ada plastik, kertas pembungkus, microplastic dan lain-lain yang berbahaya bagi lingkungan,” katanya. (ant)