in

Ricuh Penggusuran Kampung Cebolok Berujung Pelaporan Polisi, Korban Bawa Bukti Visum dan Video

SEMARANG (jatengtoday.com) – Kericuhan saat penggusuran di Kampung Cebolok, Kelurahan Sambirejo, Kota Semarang berbuntut panjang. Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto resmi dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas kasus dugaan penganiayaan.

Pelapornya adalah Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Jateng. Adapun korban dalam kasus ini yaitu Sugiyono yang merupakan pengacara warga Cebolok.

Dalam laporannya, korban melampirkan bukti visum, pakaian, serta video penganiayaan yang dilakukan oleh petugas Satpol PP dan sekolompok orang tak dikenal.

Humas Ikadin Jateng, Hermansyah Bakrie membenarkan pelaporan tersebut. “Iya, benar, sudah kami laporkan kemarin di Polda,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (23/2/2021).

Ketua Ikadin Jateng, Rangkey Margana mengatakan, saat ini pihaknya sedang mendata korban lain dalam kasus yang sama. Sebagian korban sudah divisum, tinggal melampirkan bukti-bukti lainnya.

“Ini juga akan kami laporkan ke Polrestabes Semarang dan Polsek Gayamsari,” tegasnya.

Dia menambahkan, nantinya akan ada gugatan perdata yakni perbuatan melawan hukum Satpol PP atas penggusuran Cebolok. Sebab, dia menilai penggusuran itu penuh kejanggalan.

Sebelumnya diberitakan, petugas Satpol PP Kota Semarang melakukan pembongkaran paksa terhadap 134 rumah di Kampung Cebolok. Kejadian tesebut berlangsung pada Kamis (18/2/2021). Peristiwa tersebut menimbulkan bentrok karena warga menolak digusur. (*)

 

editor: ricky fitriyanto