in

Ribuan Usaha Sektor Pariwisata di Kota Semarang Tak Berizin

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sedikitnya ada 1.814 pelaku usaha sektor pariwisata di Kota Semarang. Namun dari jumlah tersebut hanya 200-an pelaku usaha yang memiliki izin usaha pariwisata atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Artinya, hingga saat ini ada ribuan usaha pariwisata bisa dibilang ilegal alias tidak berizin.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang, Indriyasari mengakui hingga saat ini pelaku usaha yang memiliki izin usaha pariwisata atau TDUP baru 0,1 persen dari jumlah yang tercatat.

“Kami telah melakukan pendataan dan verifikasi. Masih banyak pelaku usaha yang belum punya izin usaha, terutama pelaku usaha di tempat-tempat wisata,” kata Indriyasari, di sela Coaching Clinic “Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata Online Single Submission (OSS) di Po Hotel, Rabu (2/12/2020).

Dari jumlah 200-an yang berizin, rata-rata didominasi hotel dan restoran. Kondisi tersebut membuat pihaknya harus berjuang keras untuk melakukan sosialisasi agar pelaku usaha di sektor pariwisata mengurus perizinan. Dia menjelaskan bahwa pengurusan perizinan saat ini sangat mudah.

“Izin usaha pariwisata perseorangan melalui Online Single Submission (OSS) sangat mudah. Hanya menyiapkan NPWP dan alamat akun email yang masih aktif,” beber dia.

Dia menduga, kondisi masih banyaknya pelaku usaha di sektor pariwisata yang tidak berizin tersebut disebabkan karena kurangnya komunikasi. Sehingga mengakibatkan para pelaku usaha belum paham. “Selama ini, orang masih berpikiran bahwa proses pengurusan perizinan ‘ribet’ dan sulit. Padahal sekarang banyak fasilitas yang diberikan kemudahan pelayanan. Bahkan ringkas dan cepat,” katanya.

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf RI, Fajar Hutomo mengatakan, semua pelaku usaha pariwisata harus mempunyai TDUP. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2009. “Saat ini pemerintah memberikan anggaran untuk pelaku usaha di 358 kabupaten/kota di Indonesia karena terdampak pandemi,” katanya. (*)

 

 

editor: ricky fitriyanto

 

Abdul Mughis