in

Putusan Sengketa Lahan Genuksari Dinilai Tak Sentuh Materi Gugatan

“Semua agenda persidangan yang sudah dijalani untuk menguji materinya tidak dibahas dalam pertimbangan pokok perkaranya”

Tim penasihat hukum Daniel Budi Setiawan menyikapi putusan sengketa lahan Genuksari Semarang. (baihaqi/jatengtoday.com)
Tim penasihat hukum Daniel Budi Setiawan menyikapi putusan sengketa lahan Genuksari Semarang. (baihaqi/jatengtoday.com)

SEMARANG (jatengtoday.com) — Pengadilan telah membacakan putusan gugatan sengketa lahan pangkalan truk di Genuksari Semarang. Namun, putusan tersebut dinilai tidak menyentuh materi gugatan pada sengketa ini.

Dalam putusannya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menyatakan gugatan yang diajukan mantan anggota DPR RI Daniel Budi Setiawan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil atau niet ontvankelijke verklaard (NO).

Majelis hakim berpandangan bahwa gugatan tersebut telah kedaluwarsa karena diajukan melebihi batas waktu 90 hari sejak penggugat mengetahui adanya sengketa.

“Ini putusan NO, jadi dalam pertimbangan putusannya tidak ada pembahasan materi sama sekali. Itu yang kami sayangkan,” ujar tim penasihat hukum penggugat, Sandy Christanto, Jumat (1/3/2024).

Padahal, katanya, sebelum putusan ini keluar, ada banyak tahap yang telah dilalui untuk mencari fakta-fakta hukum, mulai dari sidang persiapan, jawab jinawab, hingga menunjukkan bukti-bukti.

Selain itu, ada sidang pemeriksaan saksi biasa dan saksi ahli seperti Prof Dr Liliana Tedjosaputro. Bahkan, majelis hakim dan para pihak yang berperkara melakukan sidang pemeriksaan setempat di lokasi sengketa.

Namun, kritik Sandy, semua rangkaian persidangan tersebut seolah-olah percuma.

“Semua agenda persidangan yang sudah dijalani untuk menguji materinya tidak dibahas dalam pertimbangan pokok perkaranya oleh majelis,” ujarnya.

Meskipun begitu, perjuangan tim penasihat hukum masih terus berlanjut. Ia akan mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Daniel Budi Setiawan menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang (tergugat) dan pengusaha Semarang dokter Setiawan (tergugat II intervensi).

Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim membatalkan dan mencabut Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1550/Genuksari atas nama dokter Setiawan. (*)

editor : tri wuryono