in

Warga Desak BPN Kota Semarang Telusuri Asal-usul Sertifikat Tanah di Wonosari

SEMARANG (jatengtoday.com) – Warga mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang menelusuri asal-usul penerbitan sertifikat tanah di RW 10 Kelurahan Wonosari, Kecamatan Ngaliyan. Lahan tersebut kini masih menjadi sengketa.

Menurut informasi, warga yang telah bermukim bertahun-tahun di kampung tersebut kesulitan untuk mengurus sertifikat. Belakangan justru ada orang luar kampung yang mengklaim memiliki sertifikat asli dan sekarang sudah mulai membangun sebuah proyek.

Tak ingin tanahnya hilang, warga setempat mengadu ke DPRD Kota Semarang tetapi belum menemui titik terang. Terakhir menaruh harap kepada Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang, tetapi justru ‘angkat tangan’ dan melempar ke dinas terkait.

Hari ini, Rabu (2/9/2020) pihak Distaru mengantarkan warga ke kantor BPN Kota Semarang yang dinilai kompeten untuk menelusuri soal keabsahan sertifikat tanah di Wonosari. “Kami ucapkan terima kasih kepada Distaru yang telah menjembatani warga ke BPN,” ujar salah satu perwakilan warga, Kyai Zaenuri.

Hanya saja dia menyayangkan karena terjadi miss komunikasi. Dalam suratnya, Distaru hanya meminta BPN untuk melakukan pengecekan sertifikat. Padahal yang diminta warga adalah pengusutan asal-usul munculnya sertifikat.

Pengamat pertanahan Kota Semarang Hasyim Mustofa mengatakan, keduanya merupakan hal berbeda. Jika pengecekan sertifikat muaranya hanya melihat dan memastikan apakah sertifikat yang ada saat ini asli atau tidak.

“Sedangkan keterangan asal-usul itu warkah, untuk mengetahui dari prosesnya sampai terbitnya sertifikat, apakah legal atau tidak,” ungkap Hasyim yang turut hadir ke BPN atas permintaan warga.

Sesuai Peraturan Menteri Negara Agraria atau Kepala BPN No 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang dimaksud warkah adalah dokumen yang merupakan alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah.

Warkah yang disimpan oleh BPN merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sertifikat tanah yang diterbitkan. Di dalam warkah tersebut berisi berbagai surat/berkas yang dipersyaratkan. Terutama riwayat beserta bukti penguasaan atau kepemilikan tanah yang dijadikan untuk membuat sertifikat asli.

“Dengan pengusutan ini nanti akan kelihatan apakah pihak yang selama ini mengklaim memiliki sertifikat tanah warga memperoleh dengan cara legal atau sebaliknya, membuat tipu daya,” papar Hasyim.

Diminta Ajukan Surat

Karena yang diminta adalah pengecekan asal-usul, maka BPN tidak bisa serta-merta menerima permintaan warga. Selanjutnya warga diperintahkan untuk membuat surat pengaduan resmi kepada BPN.

Ini merupakan surat kesekian kali yang dibuat warga. Terakhir warga mengajukan surat kepada Wali Kota Semarang dengan tembusan Distaru dan BPN. Tapi itu dianggap kurang cukup. Akhirnya warga menyanggupi, bakal segera melayangkan surat supaya sengketa tanahnya cepat berakhir.

Selepas dari kantor BPN, warga menuju Balaikota Semarang. Kali ini warga meminta Wali Kota Semarang untuk memerintahkan pembangunan di lahan sengketa dihentikan sampai ada kejelasan.

Sebagai informasi, orang berinisial RY selaku rival warga Wonosari yang mengklaim memiliki sertifikat asli, kini sudah memulai proyek dengan membangun pagar pembatas beton di dua titik berbeda yang mengelilingi rumah-rumah warga.

“Jadi posisinya kami semakin tertekan. Kami harap sebelum masalah ini klir, seluruh aktivitas pembangunan di lahan sengketa harus dihentikan,” kata Suparno, juru bicara warga Wonosari. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar