SEMARANG (jatengtoday.com) – Nenek Kasminah, 70, tak kuasa menahan tangis setelah dirinya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dia dihukum satu bulan penjara.
“Saya nggak bersalah. Demi Allah. Nek (kalau) saya salah saya berani kena azab,” ucap Kasminah sembari mengusap air matanya di hadapan majelis hakim saat sidang putusan, Kamis (4/2/2021).
Nenek Kasminah meninggalkan ruang sidang dengan penuh kekecewaan. Dia berjalan terseok sembari dipapah oleh kuasa hukumnya. “Nek saya nggak salah, saya diadili kaya gini, nanti Allah yang membalas, saya minta keadilan sama Allah,” imbuhnya.
Kasminah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 335 ayat 1 KUHP. Yakni melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan, memaksa orang lain untuk menghentikan pekerjaan.
Usai sidang, Kasminah menegaskan tidak pernah melakukan kekerasan. Dia hanya mengakui pernah meminta pekerja menghentikan pembangunan talud dan pagar di sebidang lahan yang terletak di Kawasan Industri Candi, tepatnya di Kampung Desel, Kelurahan Ngaliyan, Kota Semarang.
Permintaan untuk menghentikan pembangunan juga dilakukan secara baik-baik. Bahkan, katanya, Kasminah beserta rombongannya sempat menyalami para pekerja di lokasi tersebut.
Hal itu dilakukan Kasminah karena lahan yang hendak dibangun talud dan pagar tersebut adalah miliknya, tetapi diklaim oleh salah satu perusahaan. “Sungguh itu tanah saya sendiri,” kata Kasminah.
Salah satu kuasa hukum Kasminah, Listyani mengaku kecewa dengan vonis Majelis Hakim yang menyatakan Kasminah bersalah. Menurutnya itu tidak adil.
“Nenek Kasminah ini hanya berusaha mempertahankan haknya. Sehingga dia tidak layak dihukum,” tegasnya.
Listyani mengungkapkan, keterangan saksi dalam persidangan juga banyak yang menguatkan bahwa tidak ada kekerasan dalam proses penghentian pembangunan.
Baca juga: Nenek Kasminah yang Berusaha Pertahankan Tanahnya Malah Divonis Bersalah
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim PN Semarang menyatakan terdakwa Kasminah terbukti bersalah.
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Ketua Majelis Hakim Bakri.
Dalam pertimbangannya, hal yang meringankan hukuman karena terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan sudah berusia lanjut.
Usai putusan dibacakan, jaksa penuntut umum Setiono menyatakan untuk pikir-pikir atas putusan tersebut. Sementara pihak terdakwa langsung menyatakan bakal banding. (*)
editor: ricky fitriyantoÂ