SEMARANG (jatengtoday.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis satu bulan penjara terhadap terdakwa Kasminah. Nenek berumur 70 tahun tersebut dibawa ke meja hijau setelah berusaha mempertahankan tanahnya.
Kasminah didakwa melakukan kekerasan terhadap pekerja bangunan di Kawasan Industri Candi, tepatnya di Kampung Desel, Kelurahan Ngaliyan, Kota Semarang.
Ketua Majelis Hakim Bakri menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan, memaksa orang lain untuk menghentikan pekerjaan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Bakri, Kamis (4/2/2021).
Dalam pertimbangannya, hal yang meringankan hukuman karena terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan sudah berusia lanjut.
Usai putusan dibacakan, jaksa penuntut umum Setiono menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. “Kami pikir-pikir dulu,” ucapnya.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum terdakwa, Iqbal Salim mengaku tidak puas dengan putusan tersebut. Sehingga bakal mengajukan upaya hukum banding.
Pihaknya masih berkeyakinan bahwa nenek Kasminah tidak bersalah. Menurutnya, apa yang dilakukan Kasminah semata-mata ingin mempertahankan tanah yang dulunya didapat dari warisan orang tua.
Kronologi Kasus
Kasus ini berawal saat nenek Kasminah meminta sejumlah pekerja untuk menghentikan pembangunan talud dan pagar di sebidang lahan yang berada di kampungnya pada September 2019 lalu.
Kasminah menyebut bahwa tanah itu miliknya tetapi diklaim oleh sebuah perusahaan.
Setelah meminta pekerja berhenti bekerja, Kasminah lantas memagari lahan dengan seng serta memasang papan pengumuman bahwa tanah tersebut masih dalam sengketa.
Hal itu tidak dilakukan sendiri. Kasminah mengajak kerabat dan tetangganya sekitar 10 orang. Mereka datang dengan membawa linggis, palu, bambu, dan peralatan lainnya untuk pemagaran.
Belakangan, lahan yang dipagari tersebut diklaim milik Soedibjo alias Atjok, salah satu pengusaha terkenal di Kota Semarang. Lantas, Kasminah dilaporkan ke polisi. (*)
editor: ricky fitriyanto