in

Putusan Kasasi, Pemkot Semarang Menangkan Sengketa Ruko Bubakan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pemerintah Kota Semarang akhirnya memenangkan gugatan sengketa tanah dan bangunan di kompleks Bubakan Baru, Kelurahan Purwodinatan, Kota Semarang.

Kemenangan itu diraih setelah Pemkot meminta bantuan Kejari Kota Semarang sebagai jaksa pengacara negara (JPN) untuk mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Kasasi terpaksa ditempuh lantaran sebelumnya Pemkot dinyatakan kalah dalam dua tingkat peradilan melawan 14 warganya yang selama ini menempati kawasan pertokoan Bubakan itu.

Saat itu, majelis hakim PN Semarang maupun majelis hakim Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa yang berhak atas tanah tersebut adalah 14 warga, bukan Pemkot Semarang.

“Alhamdulillah pada tingkat Kasasi ini kami mewakili Pemkot Semarang dinyatakan menang. Ini merupakan upaya kami menyelamatkan aset negara,” tegas Kepala Kejari Kota Semarang Transiswara Adhi, Kamis (10/6/2021).

Menurut Ahdi, nilai aset yang menjadi objek gugatan ini cukup besar. Berdasarkan penghitungan terakhir, nilai tanah mencapai Rp74,3 miliar serta nilai bangunannya sebesar Rp20,4 miliar.

“Jadi total nilai aset yang berhasil diselamatkan adalah Rp94,7 miliar,” ungkap Adhi didampingi Kasi Intel Kejari dan tim JPN.

Perjalanan Kasus

Sengketa ruko Bubakan bermula saat 14 orang yang selama ini menempati tanah dan bangunan di komplek tersebut mengajukan gugatan di PN Semarang pada 18 April 2019 lalu.

Mereka tidak terima lahan yang selama ini dihuni ‘mendadak’ diklaim sebagai aset Pemkot Semarang. Padahal, selama ini mereka memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai bukti kepemilikan.

Berdasarkan putusan Kasasi diketahui bahwa SHGB seluas 2.506 tersebut ternyata statusnya di atas hak pengelolaan lahan (HPL) milik Pemkot Semarang.

Jika ditelusuri, pada tahun 1992 Pemkot Semarang menjalin kerja sama dengan PT Pratama Era Jaya tentang kontrak tempat usaha selama 25 tahun. Kontrak tersebut berakhir pada 18 Februari 2018.

Sebelum habis masa perjanjian, Pemkot telah melakukan sosialisasi kepada para penghuni ruko agar segera melakukan daftar ulang.

Ternyata saat itu pemilik ruko tidak mengetahui bahwa bangunan ruko berada di atas tanah milik Pemkot yang dikerjasamakan selama 25 tahun. Bahkan sebagian SHGB telah diperpanjang sampai 2038 tanpa seizin Pemkot.

Kemudian, pada Januari 2018 Pemkot mengajukan pembatalan perpanjangan 13 SHGB dan pemblokiran 17 SHGB berupa tanah ruko Bubakan. Pengajuan itu dikabulkan dan mengharuskan para penghuni untuk menyerahkan tanah dan rukonya ke Pemkot. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

in

Putusan Kasasi, Pemkot Semarang Menangkan Sengketa Ruko Bubakan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pemerintah Kota Semarang akhirnya memenangkan gugatan sengketa tanah dan bangunan di kompleks Bubakan Baru, Kelurahan Purwodinatan, Kota Semarang.

Kemenangan itu diraih setelah Pemkot meminta bantuan Kejari Kota Semarang sebagai jaksa pengacara negara (JPN) untuk mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Kasasi terpaksa ditempuh lantaran sebelumnya Pemkot dinyatakan kalah dalam dua tingkat peradilan melawan 14 warganya yang selama ini menempati kawasan pertokoan Bubakan itu.

Saat itu, majelis hakim PN Semarang maupun majelis hakim Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa yang berhak atas tanah tersebut adalah 14 warga, bukan Pemkot Semarang.

“Alhamdulillah pada tingkat Kasasi ini kami mewakili Pemkot Semarang dinyatakan menang. Ini merupakan upaya kami menyelamatkan aset negara,” tegas Kepala Kejari Kota Semarang Transiswara Adhi, Kamis (10/6/2021).

Menurut Ahdi, nilai aset yang menjadi objek gugatan ini cukup besar. Berdasarkan penghitungan terakhir, nilai tanah mencapai Rp74,3 miliar serta nilai bangunannya sebesar Rp20,4 miliar.

“Jadi total nilai aset yang berhasil diselamatkan adalah Rp94,7 miliar,” ungkap Adhi didampingi Kasi Intel Kejari dan tim JPN.

Perjalanan Kasus

Sengketa ruko Bubakan bermula saat 14 orang yang selama ini menempati tanah dan bangunan di komplek tersebut mengajukan gugatan di PN Semarang pada 18 April 2019 lalu.

Mereka tidak terima lahan yang selama ini dihuni ‘mendadak’ diklaim sebagai aset Pemkot Semarang. Padahal, selama ini mereka memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai bukti kepemilikan.

Berdasarkan putusan Kasasi diketahui bahwa SHGB seluas 2.506 tersebut ternyata statusnya di atas hak pengelolaan lahan (HPL) milik Pemkot Semarang.

Jika ditelusuri, pada tahun 1992 Pemkot Semarang menjalin kerja sama dengan PT Pratama Era Jaya tentang kontrak tempat usaha selama 25 tahun. Kontrak tersebut berakhir pada 18 Februari 2018.

Sebelum habis masa perjanjian, Pemkot telah melakukan sosialisasi kepada para penghuni ruko agar segera melakukan daftar ulang.

Ternyata saat itu pemilik ruko tidak mengetahui bahwa bangunan ruko berada di atas tanah milik Pemkot yang dikerjasamakan selama 25 tahun. Bahkan sebagian SHGB telah diperpanjang sampai 2038 tanpa seizin Pemkot.

Kemudian, pada Januari 2018 Pemkot mengajukan pembatalan perpanjangan 13 SHGB dan pemblokiran 17 SHGB berupa tanah ruko Bubakan. Pengajuan itu dikabulkan dan mengharuskan para penghuni untuk menyerahkan tanah dan rukonya ke Pemkot. (*)

 

editor: ricky fitriyanto