in

Kalah di Pengadilan, Pemkot Semarang Belum Tahu Hasil Banding Kasus Ruko Bubakan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Wali Kota Semarang digugat oleh 14 warga yang menempati kompleks ruko Bubakan Baru, Kelurahan Purwodinatan, Kota Semarang. 

Di tingkat pertama, Wali Kota Semarang kalah. Kemudian Pemkot Semarang melakukan banding dan kembali kalah. Apakah Pemkot Semarang akan kembali melanjutkan ke tingkat kasasi? 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Iswar Aminudin, mengaku belum mengetahui perihal hasil banding di Pengadilan Negeri (PN) Semarang tersebut. Sehingga belum mengetahui apakah akan melanjutkan ke tingkat kasasi. 

‘Kita belum dapat berita kalau kalah di tingkat banding,” kata Iswar saat dikonfirmasi jatengtoday.com, Kamis (9/7/2020). 

Dikatakannya, perkara sengketa 14 warga di kompleks ruko Bubakan Baru, Kelurahan Purwodinatan, Kota Semarang dengan Pemkot Semarang tersebut sepenuhnya ditangani oleh kuasa hukum. Hingga saat ini, Pemkot Semarang belum menerima informasi tersebut. “Kuasa hukumnya dari kejaksaan, pengacara negara,” katanya. 

Kepala Bagian (Kabag ) Hukum Setda Kota Semarang Satrio Imam Poetranto juga belum mengetahui hasil banding tersebut. 

“Pemkot belum menerima beritanya dari kuasa hukum yaitu jaksa pengacara negara. Besok akan kita cek dulu. Saya malah belum diinfo dari kejaksaan. Besok saya cek ke kuasa hukum di kejaksaan dulu ya,” katanya.
Perkara tersebut diadili oleh Hakim Ketua Shari Djatmiko. Pada 12 Mei 2020, Majelis Hakim menerima permohonan banding tersebut. Namun, putusannya justru menguatkan kembali apa yang sudah diputuskan hakim PN Semarang sebelumnya. Yakni menyatakan Wali Kota kalah dari 14 warganya.
Hakim Banding juga menghukum Wali Kota Semarang beserta Kantor Pertanahan Kota Semarang dan BPN Jateng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan ini.
Kasus tersebut bermula saat 14 orang yang selama ini menempati bangunan di kompleks tersebut mengajukan gugatan di PN Semarang pada 18 April 2019 lalu. Mereka tidak terima tanah yang menjadi objek sengketa diklaim sebagai aset milik Pemkot Semarang.
Padahal, kepemilikan tanah para penggugat dibuktikan dengan adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang didapat dengan proses yang legal.

Sehingga, penggugat meminta agar majelis hakim memerintahkan Wali Kota Semarang untuk menghapus objek sengketa dari daftar inventarisasi aset Pemkot Semarang. Mereka juga meminta ganti rugi senilai Rp15 miliar.

Kemudian, Majelis Hakim mengabulkan gugatan tersebut untuk sebagian. “Menyatakan, para penggugat adalah pemilik sah atas tanah berikut bangunan yang berada di atasnya,” tegas Hakim Ketua Suparno dalam amarnya yang dibacakan 5 Desember 2019 lalu.

Sehingga, Wali Kota Semarang dinyatakan tidak mempunyai hubungan hukum dengan objek sengketa. Dalam hal ini, Kantor Pertanahan Semarang diperintahkan supaya memperpanjang sertifikat HGB yang ada. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

Abdul Mughis