in

PT Kokoria Jalani Sidang Kepailitan, Total Hutang Capai Puluhan Miliar

SEMARANG (jatengtoday.com) – PT Kokoria, sebuah perusahaan yang berkantor di Kabupaten Purwokerto, menjalani sidang permohonan kepailitan di Pengadilan Niaga (PN) Semarang.

Gugatan diajukan oleh CV Sukses Mandiri Bersama (SMB) pada 12 Maret 2020 lalu. Perusahaan tersebut menagih hutang sekitar Rp 4 miliar terhadap PT Kokoria yang menangani proyek tempat wisata Manayo Resort.

“Intinya kami menggugat kepailitan karena mereka mempunyai suatu tagihan yang sudah jatuh tempo,” ujar kuasa hukum CV SMB, Agam Soedijono, Senin (15/6/2020) sore.

Dia menyebut, beberapa tagihan dari vendor lain tidak terbayarkan. Namun, Agam mengaku keberatan jika ada pihak lain yang turut mengajukan tagihan terhadap PT Kokoria, tetapi tidak masuk akal.

Perkara kepailitan itu kini sudah memasuki agenda verifikasi tagihan dari semua kreditur ke debitur PT Kokoria. Untuk agenda pra verifikasi telah dilakukan pada 9 Juni lalu.

“Sampai saat ini tidak ada proposal perdamaian, sehingga agenda verifikasi ini dilanjutkan,” ungkap salah satu kurator kepailitan, Bambang Adi Mulyanto.

Menurut penghitungan sementara tim kurator, total tagihan PT Kokoria mencapai puluhan miliar.

Dia merinci, tagihan dari kreditur sparatis BNI mencapai Rp 6,5 miliar, dari CV SMB sendiri selaku pemohon, dari Desa Pandak Rp 4 miliar, PT Nusantara Bangun Nusa Utama sebanyak Rp 2,6 miliar, dan CV Catur Karya senilai Rp 441,6 juta.

Kemudian, tagihan dari Rohman Priambodo Rp 14,6 miliar, dari Bernadus Rp 1 miliar, Budiyanto mencapai Rp 352,4 juta, Robby Bagio Nugroho Rp 198,7 juta, serta tagihan dari 70 karyawannya.

Dalam agenda verifikasi tersebut, pihak PT Kokoria meminta tenggat waktu untuk menghitung ulang tagihan dari beberapa kreditur. Utamanya dari para karyawan. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar