in

Kasus PKPU PT Kota Satu, Mayoritas Kreditur Beri Sinyal Perdamaian

SEMARANG (jatengtoday.com) – KSP Sedya Karya Utama Sekartama mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Kota Satu Properti Tbk dan PT Kota Satu Persada. Sehingga, kedua perusahaan itu terancam pailit.

Beruntung, para kreditur dari perusahaan properti dan perhotelan tersebut, beberapa sudah memberi sinyal perdamaian. Hal itu terlihat dalam agenda Rapat Kreditur Pembahasan Proposal Perdamaian, yang digelar di PN Semarang, Rabu (1/7/2020).

Dalam kesempatan itu, pihak KSP Sedya Karya Utama Sekartama selaku pemohon dan kreditur, mengaku siap menerima tawaran perdamaian dari termohon. “Pada prinsipnya kami membuka jalan damai,” ujar kuasa hukum pemohon, Rahmat H.

Beberapa kreditur lain juga mengatakan hal serupa. Namun, masih ada yang belum memberikan sikap tegas. Ada juga yang tidak menghadiri rapat.

Tim pengurus mengungkapkan, berdasarkan kalkulasi, persyaratan minimal telah terpenuhi untuk dapat dilaksanakan homologasi (perdamaian). Rapat akan kembali dilanjutkan pada Jumat depan, dengan agenda kesimpulan.

Sebelumnya, Ivanofik Adi Gunawan selaku salah satu kuasa hukum PT Kota Satu Properti Tbk dan PT Kota Satu Persada mengungkapkan komitmennya untuk menempuh perdamaian.

Pihaknya mengaku sudah menyampaikan kepada semua kreditur terkait proposal perdamaian. Salah satu poinnya mengulas restrukturisasi utang, baik sebagian maupun seluruhnya.

Sebagai informasi, pimpinan perusahaan Kota Satu, Johan Prasetyo Santoso dikenal sebagai arsitek yang cukup moncer. Dia disebut berperan melahirkan konsep The Amaya Luxury Home Resort, CityOne Xpress, dan Allstay Modern Lifestyle Hotel. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar