in

PP 21 Tahun 2021 Sudah Berlaku, Pemerintah Daerah Diminta Sesuaikan RTRW

SEMARANG (jatengtoday.com) – Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sudah berlaku sejak Februari lalu. Karena itu, pemerintah daerah bisa segera menyesuaikan PP turunan UU Cipta Kerja tersebut untuk percepatan pembangunan.

Hal tersebut diungkapkan Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Abdul Kamarzuki, usai melaksanakan sosialisasi di Kota Semarang, Selasa (27/04/2021).

Dengan PP ini, pihaknya meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti lewat perda. Hal ini karena belum banyak daerah yang ikut menyelaraskan perda rencana tata ruang wilayah (RTRW) dengan PP No 21 tentang penataan ruang ini.

Baca juga: Molornya Pengesahan Perda RTRW Cilacap Dipertanyakan, Pengamat Ekonomi: Rugi Besar

Salah satunya percepatan penyusunan Perda RTRW. Dalam PP tersebut, dikatakan jika legislatif tidak segera mengesahkan Perda RTRW, akan ditarik ke kementerian untuk disahkan.

Selain itu ada satu terobosan di bidang tata ruang, yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

“Salah satu terobosan yang diatur oleh PP ini adalah Rencana Tata Ruang yang dijadikan sebagai single reference untuk dasar perizinan KKPR,” ujarnya.

Konfirmasi atau persetujuan KKPR fungsinya ada dua. Yang pertama menggantikan izin lokasi. Yang kedua, menggantikan berbagai Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) untuk membangun dan pengurusan tanah.

Baca juga: Revisi Perda RTRW Cilacap Belum Selesai, Gedung Kejari dan Sarpras Pemkab Tak Bisa Dibangun

“Bagi daerah yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pelaku usaha maupun non-berusaha dapat menggunakan mekanisme Konfirmasi KKPR, tapi jika daerah tersebut belum memilliki RDTR, dapat menggunakan Persetujuan KKPR,” paparnya.

Perubahan mindset perlu dilakukan karena PP 21/2021 yang memuat terobosan-terobosan penataan ruang terutama dengan penyederhanaan proses perizinan berusaha dengan adanya KKPR.

“UU Cipta Kerja dan PP 21 Tahun 2021 bertujuan membenahi iklim ekosistem investasi dan kegiatan berusaha baik di wilayah maupun di daerah. Bentuk perbaikan ekosistem investasi salah satunya adalah penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha,” tandasnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

Ajie MH.