SEMARANG (jatengtoday.com) – Pengamat Ekonomi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Icuk Rangga Bawono mempertanyakan revisi Perda RTRW Kabupaten Cilacap yang tak kunjung disahkan. Sebab Perda RTRW ini menjadi pondasi utama bagi pemda untuk meraup investasi sebanyak mungkin.
Apalagi, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Cilacap sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN). Artinya, pemerintah pusat sudah memberi aba-aba akan menarik investor untuk menanamkan investasi.
Selain itu Cilacap juga menjadi bagian dari wilayah pertumbuhan strategis baru yang terhubung dengan Tanjung Lesung-Sukabumi-Pangandaran.
Baca juga: 21 Daerah di Jateng Belum Selesaikan RTRW, Iklim Investasi Bakal Suram
Ada juga kawasan industri, antara lain pengisian LPG, pengolahan aspal, pabrik pelumas, pelabuhan laut Tanjung Intan, dan Pelabuhan Perikanan Samudera Cilacap.
Cilacap juga punya potensi menjadi primadona investor karena punya sekitar 32 ribu hektare lahan yang siap digunakan untuk pengembangan industri berskala nasional. Jika revisi Perda RTRW tidak segera disahkan, maka seluruh potensi investasi tersebut akan sia-sia.
yang seharusnya mampu membuka banyak lapangan pekerjaan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, jadi terhambat karena ulah pemkab sendiri. Ujung-ujungnya, masyarakat yang ikut merasakan kerugiannya.
Baca juga: Ketua Pansus DPRD Jateng Desak Seluruh Daerah Percepat Raperda RTRW
“Karena tidak memberikan kepastian kepada calon investor. Mereka akan ragu ketika menanamkan investasi. Nanti ketika revisi Perda RTRW disahkan, ternyata tidak sesuai dengan investor. Jadi ini menghambat iklim investasi,” terangnya ketika dihubungi dari Semarang, Rabu (10/3/2021).
Karena itu, Icuk berharap Pemkab Cilacap responsif terhadap isu investasi. Pasalnya, sesuai regulasi, Perda RTRW yang tidak segera disahkan pemerintah daerah, bisa ditarik pemerintah pusat.
“Kalau sudah ditarik pemerintah pusat, ini jadi kerugian bagi Pemkab Cilacap. Karena boleh jadi tidak sesuai dengan otonomi dareah dan yang sudah ditetapkan di APBD bisa berubah,” paparnya.
Baca juga: Raperda RTRW Kabupaten Cilacap Diduga Sengaja Dihambat
Penyerapan APBD Tidak Bisa Optimal
“Dampak Perda RTRW yang molor, ada dua poin. Investasi dan penyerapan Pemda Cilacap sehingga penyerapan APBD tidak optimal,” ucapnya.
Dia mencontohkan satu kasus yang sudah terlihat mengenai penyerapan APBD Cilacap tidak bisa optimal. Yakni pembangunan gedung baru Kejaksaan Negari (Kejari) yang menggunakan APBD, terhambat gara-gara Perda RTRW.
“Gedung yang seharusnya dieksekusi Maret ini jadi molor karena Perda RTRW belum siap,” paparnya.
Baca juga: Revisi Perda RTRW Cilacap Belum Selesai, Gedung Kejari dan Sarpras Pemkab Tak Bisa Dibangun
Sebelumnya, Kajari Kabupaten Cilacap, Tri Ari Mulyanto menuturkan, sesuai target, lelang fisik seharusnya sudah dilakukan awal Maret 2021 ini.
“Perencanaan sudah selesai, kemudian lelang fisik. Tapi tidak bisa karena Perda RTRW belum selesai,” tuturnya.
Pihaknya khawatir, revisi Perda RTRW yang tak kunjung selesai sejak 2017 silam ini menghambat pembangunan di Kabupaten Cilacap.
“Target kami sebelum akhir tahun gedung baru sudah jadi. Tapi kalau revisi (Perda RTRW) belum selesai, ya berarti molor. Gedung baru ini bukan hanya untuk kajari saja, tapi juga perkantoran pemkab, polres, dan fasilitas umum,” jelasnya. (*)
editor: ricky fitriyanto