SEMARANG (jatengtoday.com) – Masih ada 21 kabupaten/kota di Jateng yang belum menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW). Hal ini menjadi salah satu faktor yang mengganggu iklim investasi di Jateng yang selama ini menjadi primadona.
Dari data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jateng, baru 14 daerah yang telah menyelesaikan Raperda RTRW. Antara lain Batang, Kendal, Pekalongan, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Boyolali, dan Wonogiri.
Baca juga: Raperda RTRW Kabupaten Cilacap Diduga Sengaja Dihambat
Sementara beberapa daerah yang selama ini menjadi tujuan investasi di Jateng seperti Kota Semarang dan Kabupaten Cilacap belum menyelesaikan Raperda RTRW.
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo mendorong agar pemerintah daerah dan DPRD bisa segera menyelesaikan Raperda RTRW. Selain agar ramah investasi, Raperda ini juga mengatur lingkungan untuk meminimalisir risiko bencana alam.
Baca juga: Ketua Pansus DPRD Jateng Desak Seluruh Daerah Percepat Raperda RTRW
“Ini penting, tidak hanya soal investasi. Banjir kemarin itu kan soal RTRW juga,” ucapnya, Selasa (22/2/2021).
Dalam PP No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sudah memerintahkan agar pemerintah daerah segera menyelesaikan Raperda RTRW.
Baca juga: Investasikan Rp 14 Triliun, Ford Geber Pengembangan Mobil Listrik di Eropa
Di Pasal 75 PP tersebut menyebutkan bupati menetapkan Raperda RTRW kabupaten paling lama tiga bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari menteri. Jika bupati tidak menetapkan sesuai waktu yang ditentukan, maka Raperda RTRW bisa ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Baca juga: Sektor Ini Masih Jadi Primadona Investasi di Jateng
Kepala DPMPTSP Jateng, Ratna Kawuri menambahkan, penyelesaian Raperda RTRW mampu membangun optimisme kinerja investasi.
“Sehingga (investasi) tentu saja semakin cepat. Yang jadi catatan, regulasi tidak bisa berjalan ketika daerah belum siap,” ucapnya.
Baca juga: Tiga Perusahaan Besar Berinvestasi di KIT Batang
Pemerintah pusat menargetkan seluruh daerah bisa menyelesaikan Raperda RTRW, maksimal Juni 2021 mendatang. Karena itu, masih ada beberapa bulan bagi daerah untuk menyusun Perda tersebut. Termasuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital.
“UU Cipta Kerja itu kan mengkompres sekian UU. Otomatis, ketika UU berubah, aturan di daerah harus menyesuaikan. Ini untuk kepastian hukum dari sisi regulasi,” jelasnya.
Baca juga: 878 Ribu Hektar Lahan Pertanian Hilang akibat Revisi Perda RTRW
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Jateng, Abdul Aziz mendesak kabupaten/kota di provinsi ini segera menyelesaikan Raperda RTRW.
Wakil Ketua DPW PPP Jateng ini menilai, Raperda RTRW bisa menjadi payung hukum dalam membentuk iklim investasi untuk percepatan pertumbuhan ekonomi di masa pandemi Covid-19
Baca juga: Demi Permudah Investasi, Pemerintah Daerah Diminta Percepat Perda RTRW
“Mestinya dipercepat, agar memberi kepastian hukum untuk rencana pembangunan,” ucapnya. (*)
editor: ricky fitriyanto