SEMARANG (jatengtoday.com) – Ketua Pansus Rancangan Peraturan Derah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) DPRD Jateng, Abdul Aziz mendesak kabupaten/kota di provinsi ini segera menyelesaikan Raperda RTRW.
Wakil Ketua DPW PPP Jateng ini menilai, Raperda RTRW bisa menjadi payung hukum dalam membentuk iklim investasi untuk percepatan pertumbuhan ekonomi di masa pandemi Covid-19
Hingga Februari 2021, baru 14 derah yang sudah menyelesaikan Raperda RTRW. Antara lain Batang, Kendal, Pekalongan, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Boyolali, Wonogiri.
Baca: Raperda RTRW Kabupaten Cilacap Diduga Sengaja Dihambat
Beberapa daerah yang punya potensi investasi seperti Kota Semarang, Surakarta, Kabuapten Cilacap, dan Klaten justru belum menyelesaikan Raperda RTRW.
“Mestinya dipercepat, agar memberi kepastian hukum untuk rencana pembangunan,” ucapnya ketika dihubungi, Jumat (12/2/2021).
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jateng, Ratna Kawuri menjelaskan menyebut, Perda RTRW digadang-gadang mampu membangun optimisme kinerja investasi.
Baca: Demi Permudah Investasi, Pemerintah Daerah Diminta Percepat Perda RTRW
“Sehingga (investasi) tentu saja semakin cepat. Yang jadi catatan, regulasi tidak bisa berjalan ketika daerah belum siap,” ucapnya.
Pemerintah pusat menargetkan seluruh daerah sudah punya Perda RTRW, maksimal Juni 2021 mendatang. Karena itu, masih ada beberapa bulan bagi daerah untuk menyusun Perda tersebut. Termasuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital
“UU Cipta Kerja itu kan mengkompres sekian UU. Otomatis, ketika UU berubah, aturan di daerah harus menyesuaikan. Ini untuk kepastian hukum dari sisi regulasi,” jelasnya.
Baca: Terkendala RTRW, Industri dengan Investasi Rp 35 Triliun di KIK Ditolak
Karena itu, pihaknya mendorong agar daerah segera mempercepat pembuatan Perda RTRW, RDTR, dan regulasi lain untuk kepastian hukum.
“Makannya RTRW, RDTR, dan lain-lain ini harus segera ditetapkan dalam sebuah aturan daerah. Harus dipercepat,” tegasnya. (*)