CILACAP (jatengtoday.com) – Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang (Raperda RTRW) di Kabupaten Cilacap dinilai sengaja tidak segera diselesaikan.
Kritikan itu diunggah akun @cilacap_project di story Instagram, Selasa (9/2/2021) malam. Akun informasi pembangunan Cilacap dengan 8.185 pengikut ini juga menyebut jika kabupaten setempat tidak proinvestasi.
Dalam story yang diunggah, ditampilkan tangkapan layar berita mengenai audiensi warga Winong berharap rekomendasi Raperda RTRW bisa dikabulkan lewat Pansus DPRD Cilacap.
Baca: Demi Permudah Investasi, Pemerintah Daerah Diminta Percepat Perda RTRW
“Mimin, sudah nggak habis pikir dengan pembahasan Raperda ini, molor bertahun-tahun, syarat akan kepentingan,” tulis akun tersebut.
Postingan ini juga mengetag akun Instagram milik Bupati Cilacap, Ketua DPRD Cilacap, dan Ketua Pansus Raperda RTRW DPRD Cilacap.
“Kabupaten pro investasi? Hoax,” tulisnya lagi.
Baca: Terkendala RTRW, Industri dengan Investasi Rp 35 Triliun di KIK Ditolak
Dari laman resmi Pemkab Cilacap, realisasi investasi tahun 2020 sebesar Rp 3,9 triliun. Meski lebih rendah dibanding capaian tahun 2019 sebesar Rp 7,2 triliun. realisasi 2020 lebih besar dibanding target yang ditetapkan sebesar Rp 913 milar.
Akun @cilacap_project menilai, merosotnya target investasi tersebut karena banyak izin yang terhambat pengesahan Raperda RTRW.
“Sebut saja saat ini terdapat 3 rumah sakit yang perizinannya terhambat RTRW (yang tak kunjung disahkan),” tulisnya.
Baca: 878 Ribu Hektar Lahan Pertanian Hilang akibat Revisi Perda RTRW
Sementara dilansir dari antara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cilacap Dian Arinda Murni menyebut, Raperda RTRW juga menghambat rencana Kawasan Peruntukan Industri (KPI).
“Untuk KPI, kami masih menunggu RTRW yang sedang digodok di DPRD Kabupaten Cilacap,” katanya. (*)
editor: ricky fitriyanto