in

Demi Permudah Investasi, Pemerintah Daerah Diminta Percepat Perda RTRW

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pemerintah daerah diminta segera menyelesaikan Perda turunan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Terutama yang berkaitan dengan kemudahan investasi untuk mendongrak pertumbuhan ekonomi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jateng, Ratna Kawuri menjelaskan, Omnibus Law digadang-gadang mampu membangun optimisme kinerja investasi. Ada tambahan amunisi ketika UU Cipta Kerja diberlakukan melalui PP dan turun hingga perda di tingkat daerah.

“Sehingga (investasi) tentu saja semakin cepat. Yang jadi catatan, regulasi tidak bisa berjalan ketika daerah belum siap,” terangnya, Selasa (9/2/2021).

Baca: Terkendala RTRW, Industri dengan Investasi Rp 35 Triliun di KIK Ditolak

Mulai dari kesiapan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, hingga penerapan Online Single Submission (OSS).  Termasuk menyelesaikan Perda RTRW untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan perizinan berusaha dan berinvestasi yang terintegrasi secara elektronik atau OSS.

Saat ini, baru 14 kabupaten/kota yang telah menyusun Perda RTRW. Antara lain Batang, Kendal, Pekalongan, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Boyolali, Wonogiri.

“Baru 14 yang sudah. Kota Semarang, Cilacap, Surakarta, Klaten belum. Semarang dan Cilacap sepertinya sudah tahap akhir,” bebernya.

Baca: Polemik Tol Bawen-Jogja, Ketua Pansus Ingatkan Perda RTRW Disetujui Tanpa Interupsi

Pemerintah pusat menargetkan seluruh daerah sudah punya Perda RTRW, maksimal Juni 2021 mendatang. Karena itu, masih ada beberapa bulan bagi daerah untuk menyusun Perda tersebut. Termasuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital

RDTR  merupakan rencana terperinci tentang tata ruang wilayah, kemanfaatannya untuk investor dan masyarakat sekitar wilayah karena akan ada perubahan baru yang harus diketahui untuk bisa menangkap peluang usaha.

“UU Cipta Kerja itu kan mengkompres sekian UU. Otomatis, ketika UU berubah, aturan di daerah harus menyesuaikan. Ini untuk kepastian hukum dari sisi regulasi,” jelasnya.

Baca: Soal Tol Bawen-Jogjakarta, Ganjar : Data dari Pansus RTRW Tidak Benar

Karena itu, pihaknya mendorong agar daerah segera mempercepat pembuatan Perda RTRW, RDTR, dan regulasi lain untuk kepastian hukum.

“Contohnya di tata ruang, karena sistem melalui OSS, maka semua harus lewat OSS. Makanya diwajibkan setiap kabupaten/kota menyusun DRTR secara digital sesuai syarat teknis yang ditentukan,” paparnya.

Baca: Kritisi Omnibus Law, IAP: Investasi Harus Perhatikan Risiko dan Dampak Lingkungan

RDTR digital ini, lanjutnya, diintegrasikan dengan OSS. Jadi ketika pemohon mengajukan lokasi, begitu melihat RDTR bisa langsung diakses melalui OSS.

“Makannya RTRW, RDTR, dan lain-lain ini harus segera ditetapkan dalam sebuah aturan daerah. Harus dipercepat,” tegasnya. (*)

editor: ricky fitriyanto

Ajie MH.