in

Plt Bupati dan Sekda Kudus Mangkir dari Sidang Suap PDAM, Ini Alasannya

SEMARANG (jatengtoday.com) – Plt Bupati Kudus HM Hartopo dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus Sam’ani Intakoris mangkir dari sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (10/11/2020). Sedianya, mereka diminta bersaksi untuk kasus dugaan korupsi PDAM Kudus.

Dua petinggi Kabupaten Kudus itu memberikan alasan ketidakhadirannya secara tertulis berbentuk surat. Kemudian Ketua Majelis Hakim Arkanu membacakan isi surat tersebut.

Plt Bupati HM Hartopo berdalih tak bisa menghadiri sidang karena pada waktu yang sama ada kegiatan. Yakni menjalani diklat di Lemhanas sejak 28 September hingga 9 Desember 2020 mendatang.

Dalam suratnya, Hartopo juga menyatakan bahwa semua keterangan yang pernah diberikan pada penyidik adalah benar. Sehingga, kesaksiannya cukup dibacakan sebagaimana tertuang di BAP.

“Kalau lihat dari suratnya sepertinya Plt Bupati memang sudah tidak bisa hadir,” ujar Hakim Arkanu.

Sementara itu, untuk Sekda Sam’ani beralasan tak hadir sidang karena saat ini masih mengikuti uji kompetensi jabatan.

Namun, dalam suratnya Sekda tak menyatakan bahwa kesaksiannya cukup dibacakan sesuai BAP. Sehingga, majelis hakim menilai masih ada kesanggupan untuk hadir sebagai saksi pada sidang selanjutnya.

Atas hal ini, jaksa dan penasehat hukum para terdakwa memberi sikap berbeda-beda. (*)

 

editor: ricky fitriyanto