in

Perusahaan Pembuat Bingkai di Semarang Diduga Larang Karyawan Ikut FSPMI

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sebuah perusahaan manufaktur yang beralamat di Jalan Tambakaji, Ngaliyan, Kota Semarang diduga melarang karyawannya mengikuti keanggotaan serikat buruh.

Menurut perwakilan karyawan, Ahmad Rifai, beberapa orang yang sudah menjadi anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) diminta untuk mundur.

Perusahaan yang memproduksi bingkai (frame) itu disebut telah melakukan intimidasi dan diskriminasi dengan berbagai cara terhadap karyawan anggota FSPMI. Salah satunya meliburkan karyawan tanpa membayarnya, sehingga upah berkurang.

Hingga saat ini tercatat sudah ada karyawan anggota FSPMI yang dimutasi. Bahkan, 7 karyawan telah di-PHK. Rifai menduga, tindakan tersebut ada kaitannya dengan larangan ikut berserikat.

“Karyawan di-PHK dengan mencari-cari alasan yang terbilang mengada-ada. Kalau tidak segera ditangani, mungkin (korbannya) akan bertambah lagi,” ucapnya, Rabu (13/1/2021).

Rifai menegaskan, karyawan sudah mengupayakan untuk membicarakan masalah ini dengan pihak personalia, akan tetapi tak direspon. Seakan sengaja tidak mau menemui perwakilan karyawan.

Ketua PC SPAMK FSPMI, Moch Abidin menambahkan, menilik beberapa kejadian yang dialami para pekerja, diduga perusahaan melakukan pelanggaran UU 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

“Ini bisa dilihat dengan adanya intimidasi dan PHK yang dilakukan perusahaan terhadap pekerja,” ungkapnya. Akibatnya, kini beberapa karyawan terpaksa mundur dari keanggotaan FSPMI karena takut di-PHK.

Tak ingin masalah ini terus berlanjut, para karyawan mengadukannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Rabu (13/1/2021).

Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari mengatakan bakal menindaklanjuti aduan tersebut. Pihaknya akan mendalami bukti-bukti yang diajukan pihak karyawan, selanjutnya memanggil para pihak terkait. (*)

 

editor: ricky fitriyanto