in

Posko THR Jateng Terima 54 Aduan, Paling Banyak di Solo dan Semarang

SEMARANG (jatengtoday.com) – Posko Aduan THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng menerima 54 aduan hingga Kamis (6/5/2021).

Sebanyak 54 aduan tersebut berasal dari karyawan berbeda perusahaan. Artinya, ada 54 perusahaan di Jateng yang ada kemungkinan melanggar ketentuan mengenai kewajiban membayar THR bagi karyawan.

Kepala Disnakertrans Jateng, Sakina Rosellasari menjelaskan, aduan terbanyak berasal dari Solo dan Semarang. “Perusahannya padat karya semua,” ucapnya usai sidak di sejumlah pabrik di Kawasan Industri Candi Semarang dan Kawasan Industri Kendal.

Baca juga: Posko THR Kemnaker Terima 1.246 Laporan

Pihaknya mengaku akan menurunkan petugas pengawas untuk menindaklanjuti aduan THR tersebut.

“Harapannya, semua perusahaan melaksanakan kewajiban pembayaran THR sesuai regulasi yang berlaku, jika ada kendala maka pada H-1 Lebaran itu sudah ada penyelesaian,” ujarnya.

Kalau hingga batas waktu yang telah ditentukan masih ada perusahaan yang belum membayarkan THR, maka Disnakertrans Jateng akan menjatuhkan sanksi administrasi mulai teguran tertulis hingga pembekuan usaha sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016.

Beberapa perusahaan yang pelaksanaan pembayaran THR dipantau langsung oleh Disnakertrans Jateng dan anggota DPRD Jateng itu adalah PT Victoria Care Indonesia serta PT Samwon Busana Indonesia di Kawasan Industri Candi, Kota Semarang.

Kemudian, PT Roda Maju Bahagia dan PT Dae Yong Textile di Kawasan Ekonomi Khusus, Kabupaten Kendal.

Baca juga: Surat Edaran THR Kemnaker Dinilai Multitafsir, Ini Penyebabnya

Anggota Komisi E DPRD Jateng Yudi Indras Wiendarto yang ikut memantau pembayaran THR mengaku bersyukur mayoritas perusahaan bisa melaksanakan salah satu kewajibannya.

“Ini merupakan kewajiban, saya harap semua bisa melaksanakannya. Betapa indahnya jika semua perusahaan di Jateng bisa membayar THR kepada seluruh karyawannya, saya yakin data beli masyarakat sedikit naik dan perekonomian bergerak,” tegasnya.

Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, Kemenaker sudah memberikan kelonggaran bagi pengusaha yang belum bisa membayarkan THR H-7.

“Ada kelonggaran THR boleh dicicil atau dibayarkan setelah Lebaran. Tapi sebelumnya harus ada komunikasi tripartit. Perusahaan juga harus menunjukkan neraca keuangan agar semua benar-benar tahu memang belum bisa bayar THR,” tandasnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto