SEMARANG (jatengtoday.com) – Pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang menjadi kewajiban perusahaan dan hak pekerja tahun ini banyak yang bermasalah karena kondisi ekonomi selama pandemi.
Di Jateng, banyak perusahaan yang diduga tidak membayar THR kepada pekerja. Meski begitu, ketika dilaporkan dan didatangi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, perusahaan tersebut baru mau memberikan THR.
Sejak pekan lalu, Disnakertrans Jateng bersama anggota Komisi E DPRD Jateng menggelar sidak ke sejumlah perusahaan di provinsi ini. Terutama perusahaan yang telah dilaporkan ke posko aduan THR.
Baca juga: Sampai H-7 Lebaran, Kemnaker Terima 1.176 Aduan Pembayaran THR
Saat didatangi Disnakertrans dan anggota dewan, sebagian perusahaan mengaku sedang mengupayakan pembayaran THR yang memang menjadi hak para pekerja.
Pasalnya, perusahaan tidak bisa mengelak dari kewajiban membayar THR jika neraca keuangan mereka tidak mengalami pailit.
“Pengusaha boleh tidak membayar THR jika kondisi perusahaan sedang jelek. Dan itu harus dibuktikan dengan menunjukkan neraca keuangan mereka kepada para pekerja secara terbuka,” ucap Anggota Komisi E DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto.
Meski begitu, kebanyakan perusahaan di Jateng banyak yang terdampak pandemi. Tapi tidak rugi. Perusahaan tetap memperoleh laba, hanya tidak sebesar sebelum pandemi.
“Jadi harus tetap bayar THR meski agak molor. Itu pun harus ada kesepakatan dengan para pekerja jika THR harus dibayarkan bertahap, atau malah setelah Lebaran,” papar politisi Partai Gerindra ini.
Baca juga: Surat Edaran THR Kemnaker Dinilai Multitafsir, Ini Penyebabnya
Sementara itu, hingga Selasa (11/5/2021)dari data Disnakertrans, sudah ada 1.159 perusahaan di Jateng yang sudah membayar THR secara penuh.
Kepala Dinsakertrans Jateng, Sakina Roselasari menjelaskan, ada sekitar 112 perusahaan yang membayar THR secara mencicil atau tidak penuh. Pihaknya akan melakukan pengawasan dan pemeriksaan. Termasuk akan menindaklanjuti 99 aduan yang masuk.
“Seluruh pengawas ketenagakerjaan kita yang ada di enam satker turun. Termasuk kemarin, hari ini pun, hingga sebelum besok cuti Lebaran, kita turun memastikan kondisinya,” ujarnya.
Harapannya, perusahaan tetap melakukan pembayaran THR bagi karyawan. Mengingat itu adalah hak karyawan dari pengusaha. Yang mana, pengusaha mengetahui itu.
Baca juga: Posko THR Jateng Terima 54 Aduan, Paling Banyak di Solo dan Semarang
Pihaknya menyadari bahwa terjadi ketidaklancaran aliran uang (cashflow) sejumlah perusahaan akibat dampak pandemi.
“Tapi apa pun itu, itu adalah ketentuan, kewajiban bahwa perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya keagamaan kepada karyawan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ketua Komisi E DPRD Jateng, Abdul Hamid menambahkan, inspeksi ke sejumlah perusahaan itu bertujuan untuk memastikan pemberian THR diberikan tepat waktu. (*)
editor: ricky fitriyanto