in

Perusahaan Belum Terapkan Struktur Skala Upah Tak Disanksi

SEMARANG (jatengtoday.com) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng belum memberikan sanksi bagi perusahaan yang belum menerapkan struktur skala upah. Padahal, regulasi itu semestinya sudah diterapkan sejak 23 Oktober 2017 silam.

“Tapi kami masih memberi toleransi waktu hingga akhir Desember 2018. Karena ternyata banyak perusahaan yang kesulitan merumuskannya. Kami juga siap membantu konsultasi soal ini,” terang Kepala Disnakertrans Jateng, Wika Bintang, Jumat (3/8).

Hingga saat ini, Wika mengaku pihaknya terus melakukan sosialisasi penerapan struktur-skala upah ke seluruh perusahaan yang tersebar di 35 kabupaten/kota. “Bimbingan teknis terus dilakukan dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota, mereka yang mengumpulkan perusahaan-perusahaan, artinya sudah ada niat baik,” ujarnya.

Meski begitu, pihaknya memastikan bahwa akan memberikan sanksi sesuai tingkatan pelanggaran kepada perusahaan-perusahaan yang tidak melaksanakan peraturan mengenai penerapan struktur-skala upah.

“Sanksi yang kami berikan bisa sanksi administrasi, sanksi sosial hingga merekomendasikan pencabutan izin usaha,” ujarnya.

Dijelaskan, semua perusahaan wajib menerapkan struktur-skala upah yang bertujuan agar pendapatan buruh yang diterima per bulannya di atas nominal upah minimum kabupaten/kota (UMK) itu

“Perusahaan berskala menengah keatas memang menjadi prioritas (penerapan struktur-skala upah), tapi perusahaan kecil juga wajib,” katanya. (ajie mh)

editor : ricky fitriyanto

Ajie MH.