SEMARANG (jatengtoday.com) – Jajaran jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mendapat penghargaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, penghargaan diberikan karena jaksa tersebut telah mengupayakan hak restitusi atau ganti rugi bagi korban tindak pidana.
Jaksa yang menerima penghargaan antara lain Kepala Kejati Jateng Priyanto dan Asisten Pidana Umum Kejati Jateng Joko Purwanto. Keduanya telah membantu pemenuhan restitusi pada kasus di Brebes dan Demak.
Penghargaan juga diserahkan kepada empat jaksa dari Kejaksaan Negeri Brebes yang telah berhasil mewujudkan hak restitusi pada korban tindak pidana perdagangan orang (trafficking) ABK kapal Long Xing.
Lalu ada tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri Demak yang telah berhasil mewujudkan hak restitusi terhadap korban kekerasan seksual.
Hasto mengapresiasi jajaran Kejati Jateng, terutama Kejari Brebes dan Kejari Demak atas capaiannya. Menurut dia, pemulihan hak-hak korban dalam restitusi adalah bukti pelayanan prima yang diwujudkan kejaksaan.
Dia berharap korps adhyaksa dapat ikut serta membantu pemberikan pencerahan pada saksi dan korban untuk dirujuk ke LPSK.
“Keluarga korban bisa meminta fasilitasi penilaian ganti rugi kepada kami kemudian nanti akan dikordinasikan dengan jaksa agar bisa masuk pada tuntutan,” ujar Hasto saat penyerahan penghargaan di Kejati Jateng, Rabu (28/4/2021).
Sementara itu, Kajati Jateng Priyanto mengatakan, penghargaan ini merupakan kali ketiga yang diberikan LPSK berkaitan dengan tuntutan pidana restitusi terhadap tindak pidana orang.
“Dulu pernah di Wonosobo terkait korban kekerasan seksual, ada juga di Demak tentang perlindungan anak,” ujarnya.
Priyanto berharap ke depan upaya pemenuhan hak- hak korban ini bisa lebih optimal. Sebab, masih ada beberapa tuntutan jaksa yang belum dikabulkan oleh hakim. (*)
editor: ricky fitriyanto