in

Periksa 50 Saksi Korupsi Banprov, Kejati Jateng Baru Tetapkan 4 Tersangka

SEMARANG (jatengtoday.com) – Penyelidikan dugaan korupsi dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jateng 2018 terus berlanjut. Sampai saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng sudah memeriksa 50 saksi. Namun, sementara baru ditetapkan 4 tersangka.

Hal itu diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, I Ketut Sumedana, saat konferensi pers di kantornya, Rabu (11/9/2019).

Menurut Ketut, dugaan korupsi dana Banprov yang terjadi di Kabupaten Kendal dan Kabupaten Pekalongan tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 8,2 miliar. Penyelewengan dilakukan pada alokasi dana pendidikan, tepatnya pengadaan laptop.

Karena itu, Kejati Jateng berupaya sesegera mungkin menetapkan siapa saja tersangkanya. Dan saat ini baru ditetapkan 4 tersangka yang terdiri atas 2 orang pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan laptop, serta 2 orang pimpinan perusahaan penyedia barang (proyek).

“Untuk yang di Kendal, kami menetapkan dua tersangka yang berinisial S selaku pejabat pembuat komitmen (pengadaan barang pendidikan), serta orang berinisial CE selaku Direktur Utama PT Airmas Sinergi Informatika (penyedia barang),” jelasnya.

“Sementara untuk di Pekalongan, kami sudah menetapkan dua tersangka. Pertama juga berinisial S selaku pejabat pembuat komitmen dan kedua berinisial SMS selaku Presiden Direktur PT Astra Graphia,” imbuhnya.

Ketut membeberkan, modus yang dilakukan ke-4 tersangka adalah melakukan mark up anggaran dengan cara merancang penyusunan kontrak pengadaan barang sebelum APBD Perubahan disahkan.

“Modusnya, kontrak dibuat sebelum ada APBD perubahan. Kontrak dibuat bulan April 2018 sedangkan APBD Perubahan pada September 2018. Itu perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Kemudian mereka juga mengadakan barang dengan memainkan spesifikasi harganya. “Setelah kita telisik, ada upaya menggelembungkan dana pengadaan barang dengan memainkan spesifikasi harganya,” terangnya.

Menurutnya, barang bukti dari kasus di dua daerah tersebut berupa ratusan laptop.

“Untuk pengadaan laptop di Kendal mencapai 864 unit dengan nilai kontrak Rp 8,9 miliar. Sedangkan pengadaan untuk Pekalongan sebanyak 897 unit dengan nilai kontrak Rp 9,8 miliar,” tegasnya.

Sebelumnya Kejati Jateng mengendus praktik korupsi pada pencairan dana Banprov ke Kabupaten dan Kota se-Jateng, dengan total anggaran mencapai Rp 1,142 triliun.

Meskipun kemungkinan praktik korupsi juga terjadi di daerah lain, tetapi sementara ini Kejati Jateng sedang fokus mendalami kasus yang di Kendal dan Pekalongan. Pihaknya berjanji akan terus mendalami kasus tersebut. (*)

editor : ricky fitriyanto

in

Periksa 50 Saksi Korupsi Banprov, Kejati Jateng Baru Tetapkan 4 Tersangka

SEMARANG (jatengtoday.com) – Penyelidikan dugaan korupsi dana Bantuan Provinsi (Banprov) Jateng 2018 terus berlanjut. Sampai saat ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng sudah memeriksa 50 saksi. Namun, sementara baru ditetapkan 4 tersangka.

Hal itu diungkapkan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, I Ketut Sumedana, saat konferensi pers di kantornya, Rabu (11/9/2019).

Menurut Ketut, dugaan korupsi dana Banprov yang terjadi di Kabupaten Kendal dan Kabupaten Pekalongan tersebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 8,2 miliar. Penyelewengan dilakukan pada alokasi dana pendidikan, tepatnya pengadaan laptop.

Karena itu, Kejati Jateng berupaya sesegera mungkin menetapkan siapa saja tersangkanya. Dan saat ini baru ditetapkan 4 tersangka yang terdiri atas 2 orang pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan laptop, serta 2 orang pimpinan perusahaan penyedia barang (proyek).

“Untuk yang di Kendal, kami menetapkan dua tersangka yang berinisial S selaku pejabat pembuat komitmen (pengadaan barang pendidikan), serta orang berinisial CE selaku Direktur Utama PT Airmas Sinergi Informatika (penyedia barang),” jelasnya.

“Sementara untuk di Pekalongan, kami sudah menetapkan dua tersangka. Pertama juga berinisial S selaku pejabat pembuat komitmen dan kedua berinisial SMS selaku Presiden Direktur PT Astra Graphia,” imbuhnya.

Ketut membeberkan, modus yang dilakukan ke-4 tersangka adalah melakukan mark up anggaran dengan cara merancang penyusunan kontrak pengadaan barang sebelum APBD Perubahan disahkan.

“Modusnya, kontrak dibuat sebelum ada APBD perubahan. Kontrak dibuat bulan April 2018 sedangkan APBD Perubahan pada September 2018. Itu perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Kemudian mereka juga mengadakan barang dengan memainkan spesifikasi harganya. “Setelah kita telisik, ada upaya menggelembungkan dana pengadaan barang dengan memainkan spesifikasi harganya,” terangnya.

Menurutnya, barang bukti dari kasus di dua daerah tersebut berupa ratusan laptop.

“Untuk pengadaan laptop di Kendal mencapai 864 unit dengan nilai kontrak Rp 8,9 miliar. Sedangkan pengadaan untuk Pekalongan sebanyak 897 unit dengan nilai kontrak Rp 9,8 miliar,” tegasnya.

Sebelumnya Kejati Jateng mengendus praktik korupsi pada pencairan dana Banprov ke Kabupaten dan Kota se-Jateng, dengan total anggaran mencapai Rp 1,142 triliun.

Meskipun kemungkinan praktik korupsi juga terjadi di daerah lain, tetapi sementara ini Kejati Jateng sedang fokus mendalami kasus yang di Kendal dan Pekalongan. Pihaknya berjanji akan terus mendalami kasus tersebut. (*)

editor : ricky fitriyanto