SEMARANG (jatengtoday.com) – Iwan Soetiyono harus berurusan di meja hijau setelah kedapatan membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Barang tersebut disimpan di dalam tas jinjing bertuliskan Balkesmas.
Sidang perkara tersebut sudah berlangsung cukup lama. Akhirnya, jaksa Kejari Kota Semarang Gilang Prama Jasa menyimpulkan bahwa terdakwa Iwan terbukti melakukan tindak pidana karena memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” ujar jaksa Gilang dalam amar tuntutannya yang dibacakan beberapa waktu lalu.
Jaksa juga menuntut supaya terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp800.000.000. Jika denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan hukuman penjara selama 5 bulan.
Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa Iwan bermula saat ia mengendarai mobil Toyota Calya dan berhenti di depan Gapura Jalan Pandansari, Kecamatan Semarang Tengah pada Januari 2020 malam.
Selang beberapa waktu kemudian, dua anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang menemui dan menggeledah terdakwa. Polisi juga memeriksa tas jinjing warna abu-abu bertuliskan Balkesmas yang ada di mobil terdakwa.
Pada dakwaan poin ini, jaksa tidak merinci apakah tulisan Balkesmas tersebut merupakan akronim dari Balai Kesehatan Masyarakat atau bukan.
“Di dalam tas tersebut ada 1 bungkus rokok Gudang Garam Signature yang di dalamnya tersimpan 1 kantong plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih diduga berupa sabu-sabu sekitar 0,11 gram,” ujar jaksa Gilang.
Setelah dilakukan pendalaman, terdakwa mengaku memperoleh sabu-sabu dari Neyeng (masuk daftar pencarian orang atau buronan). Terdakwa membeli secara tunai seharga Rp300.000. Menurut pengakuan, dia sudah bertransaksi barang serupa sebanyak dua kali. (*)
editor: ricky fitriyantoÂ