SEMARANG – Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Jateng menggelar pelatihan bagi perusahaan yang ingin mengajukan sertifikasi halal. Pelatihan yang digelar di Hotel Pesonna Semarang, Senin (15/1/2018) ini diikuti 32 pengusaha.
Mereka diberi pemahaman mengenai Sistem Jaminan Halal (SJH), pemahaman produk, sertifikasi online, dan lain sebagainya. Pelatihan ini merupakan bagian dari sosialisasi UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk halal. Yakni setiap produk berupa makanan maupun minuman yang masuk Indonesia ataupun yang ada dalam negeri, wajib memiliki sertifikat halal.
Wakil Direktur I LPPOM MUI Jateng, H Ahmad Izzuddin mejelaskan, label halal pada sebuah produk tidak bisa dicantumkan asal-asalan, harus memiliki sertifikat dari MUI. Meski sudah memiliki sertifikat namun tidak diperpanjang atau kedaluwarsa, juga bisa dikenakan pidana. “Yang bersangkutan bisa terkena sanksi pidana,” katanya.
Dia berharap kepada para pelaku usaha dibidang makanan, obat-obatan dan kosmetik untuk segera mengurus sertifikat halal pada produk usahnya. Untuk mengajukan sertifikat bisa langsung datang ke kantor LPPOM MUI Jateng atau melalui pendaftaran sistem online di www.halaljateng.or.id. (ajie mh)