SEMARANG (jatengtoday.com) – Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jateng Mandiri yang sudah dinyatakan pailit bisa diancam gijzeling atau sandera apabila tidak kooperatif menyerahkan aset-asetnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Bing Yusuf, salah satu kurator pengurusan harta pailit kasus KSP Jateng Mandiri saat sidang di Pengadilan Niaga (PN) Semarang, belum lama ini.
Yusuf menjelaskan, pihaknya telah mendatangi dan mengirimkan surat kepada para pengurus KSP Jateng Mandiri. Namun, sampai saat ini tak kunjung mendapatkan respon sesuai yang diharapkan.
“Alasannya sudah diserahkan ke kuasa hukum. Jadi menurut kami pengurus tidak koperatif. Parahnya lagi setelah pengurus di telepon diangkat, kemudian dijawab sedang tidak sehat tapi langsung dimatikan,” ujarnya, Jumat (29/5/2020).
Dia menegaskan, apabila nantinya pengurus KSP tetap tidak koperatif, pihaknya akan mengajukan gijzeling. Gijzeling ink sudah diatur dalam Pasal 93, Pasal 94 dan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Meskipun begitu, pihaknya tetap mengutamakan jalur pendekatan yang baik. Yakni mengundang pengurus dan pengawas untuk rapat di kantor tim kurator KSP Jateng Mandiri, pada 30 Mei 2020.
Adapun untuk agenda rapat kreditur pertama pada 1 Juni 2020 dan rapat verifikasi pada 4 Agustus 2020, yang awalnya akan dilaksanakan di PN Semarang akan dipindahkan di aula gedung Pusdik Penerbad Jalan Ahmad Yani, Kota Semarang.
“Kami juga sudah menyegel salah satu kantor KSP Jateng Mandiri yang ada di Ruko Gayamsari, karena masuk dalam objek sita umum sebagaimana pengumuman putusan pailit. Segelnya cuma dalam bentuk pemasangan MMT,” ungkap Yusuf. (*)
editor: ricky fitriyanto