in

Permohonan Dikabulkan, Eks Ketua KSP Jateng Mandiri Halim Susanto Batal jadi Tersangka

SEMARANG (jatengtoday.com) – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jateng Mandiri, Halim Susanto.

Praperadilan tersebut untuk membuktikan sah atau tidaknya penetapan Halim sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jateng.

Humas PN Semarang Eko Budi Supriyanto mengatakan, Hakim Yogi Arsono dalam putusannya memang telah mengabulkan praperadilan tersebut, meskipun tidak seluruhnya.

“Menyatakan penetapan Halim sebagai tersangka adalah tidak sah. Memulihkan hak pemohon (Halim) dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabatnya,” ujar Eko saat menjelaskan amar putusan, Rabu (24/6/2020).

Permohonan praperadilan tersebut diajukan Halim pada 8 Juni 2020. Sebab, dia tidak terima karena ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana.

Menurut Halim, penetapan tersangka itu tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 dan Pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010.

“Meskipun sudah melalui penyelidikan, gelar perkara, dan penyidikan, tetapi karena penyidikan yang dilakukan oleh termohon tidak memenuhi formalitas penyidikan, maka penetapan tersangka tidak sah sehingga patut dibatalkan,” ujar Halim dalam permohonannya.

Pernah Diadili

Pada awal 2019 lalu, Halim Susanto pernah menjalani sidang di PN Semarang karena diduga menghimpun dana dari masyarakat dengan memberikan surat simpanan berjangka dan menerapkan uang jasa versi KSP Jateng Mandiri.

Halim bahkan sempat dituntut oleh jaksa Kejati Jateng dengan pidana penjara 13 tahun lamanya beserta denda Rp 20 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Namun, tuntutan tersebut tidak diterima oleh majelis hakim PN Semarang karena proses penghimpunan dananya, para nasabah datang sendiri ke kantor KSP Jateng Mandiri. Apalagi koperasi tersebut memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan pengurus maupun pendirinya.

Sehingga, pada waktu itu Halim dinyatakan bebas dan dihapuskan dari segala tuntutan jaksa. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar