SEMARANG (jatengtoday.com) – Putusan pailit atas Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jateng Mandiri kini sedang diajukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA). Meskipun begitu, proses pengurusan kepailitan tetap berjalan.
Pengajuan upaya Kasasi itu dibenarkan oleh Sadad Ardiansyah selaku kuasa hukum Sismono Rekso Wardoyo dan Eliani Erawati S. Keduanya dulu merupakan pemohon pailit, tapi kini sebagai termohon kasasi.
“Benar, tanggal 18 Mei 2020 pihak KSP Jateng Mandiri mengajukan kasasi, terdaftar di kepaniteraan PN Semarang,” ucap Sadad saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/2020).
Pada Kamis (4/6/2020), Ahmad Rudi Firdaus selaku salah satu kuasa hukum KSP Jateng Mandiri membenarkan permohonan kasasi yang diajukan oleh kliennya.
Namun, ia belum bersedia menjelaskan lebih detail, dengan alasan masih mendampingi klien pada perkara lain yang berproses di Polrestabes Semarang.
Upaya kasasi yang diajukan tersebut menjadi janggal lantaran Ketua 1 KSP Jateng Mandiri, Kristianingsih mengaku tidak mengajukan dan belum pernah diberitahu siapapun atas upaya itu.
Pernyataan Kristianingsih tersebut mencuat pada saat rapat kreditur yang dilangsungkan di aula Penerbad, Semarang, Senin (1/6/2020) lalu.
Namun, dalam kesempatan yang sama, salah satu kurator yang melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit, Bing Yusuf, mengimbau kepada 1200 anggota KSP Jateng Mandiri untuk tetap tenang.
Sebab, walaupun ada upaya kasasi, proses kepailitan tetap berjalan. Untuk itu, dia berharap para anggota KSP Jateng Mandiri supaya membantu dengan cara memberikan bukti-bukti terkait aset diketahui.
Atas kepailitan itu, dua kantor hukum sepakat membuka pendampingan hukum gratis bagi semua kreditur yang membutuhkan. Bahkan masing-masing memastikan akan memberikan pendampingan hukum yang terbaik.
Keduanya adalah LKMBH Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Jawa Tengah, dan LBH Rumah Pejuang Keadilan Indonesia (Rupadi). (*)
editor: ricky fitriyanto