in

Kembali jadi Tersangka, eks Ketua KSP Jateng Mandiri Ajukan Praperadilan

SEMARANG (jatengtoday.com) – Mantan Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jateng Mandiri, Halim Susanto kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jateng.

Kini, Halim jadi tersangka dalam tindak pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana. Pengusutan kasus itu didasarkan atas laporan dari A Yanuar Ristiputra.

Namun, Halim tak terima dengan penetapan tersangka itu. Sehingga dia mengajukan permohonan praperadilan di PN Semarang pada 8 Juni 2020. Kasus ini masuk dalam klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Sidang perdananya akan digelar di Ruang Sidang Prof Dr Kusumah Atmadja, Senin (15/6/2020) besok. “Hakimnya Pak Yogi,” ujar Humas PN Semarang, Eko Budi Supriyanto saat dikonfirmasi, Minggu (14/6/2020).

Menurut Halim dalam berkas permohonannya, penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jateng (termohon) tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 dan Pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010.

“Meskipun sudah melalui penyelidikan, gelar perkara, dan penyidikan, tetapi karena penyidikan yang dilakukan oleh termohon tidak memenuhi formalitas penyidikan, maka penetapan tersangka tidak sah sehingga patut dibatalkan,” ungkapnya.

Pernah Diadili

Untuk diketahui, pada awal 2019 lalu, Halim Susanto pernah menjalani sidang di PN Semarang karena diduga telah menghimpun dana dari masyarakat dengan memberikan surat simpanan berjangka dan menerapkan uang jasa versi KSP Jateng Mandiri.

Halim bahkan sempat dituntut oleh jaksa Kejati Jateng dengan pidana penjara 13 tahun beserta denda Rp 20 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Namun, tuntutan tersebut tidak diterima oleh majelis hakim PN Semarang karena proses penghimpunan dananya, para nasabah datang sendiri ke kantor KSP Jateng Mandiri. Apalagi koperasi tersebut memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan pengurus maupun pendirinya.

Sehingga, pada waktu itu Halim dinyatakan bebas dan dihapuskan dari segala tuntutan jaksa. (*)

 

editor: ricky fitriyanto 

 

Baihaqi Annizar