in

Pengelola Karaoke di Dekat MAJT Sayangkan Penyegelan Tak Didahului Sosialisasi

“Harusnya minimal ada pemberitahuan terlebih dahulu, entah dalam bentuk surat atau diajak bicara secara langsung,”

SEMARANG (jatengtoday.com) – Pingit Mahanani, pengelola usaha karaoke di dekat kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) menyayangkan tindakan aparat yang melakukan penyegelan dengan semena-mena. Sebab, sebelumnya tidak ada somasi atau sosialisasi apapun.

“Kalau menurut kami kurang tepat. Karena sebelumnya juga tidak ada semacam sosialisasi. Harusnya kan minimal ada pemberitahuan terlebih dahulu, entah dalam bentuk surat atau diajak bicara secara langsung,” ujar Pingit saat ditemui di karaoke miliknya, Rabu (17/7/2019).

Dia menilai, penyegelan beberapa karaoke di sebelah relokasi Pasar Johar tersebut sangat tidak etis. Pasalnya, hanya mengakomodir salah satu pihak tanpa melakukan konfirmasi dengan pihak yang bersangkutan secara langsung.

“Seharusnya dari Satpol PP mengayomi semua. Kan notabene pemerintah berdiri di atas semua golongan. Artinya harus netral. Jangan seperti ini dong,” keluhnya.

Bahkan, kata Pingit, sejauh ini pihaknya juga belum tahu jelas duduk perkaranya. Dia tahu penyegelan dilatarbelakangi komplain remaja masjid MAJT, hanya sebatas desas-desus belaka. “Dari dulu nggak ada komplain secara langsung,” bebernya.

Para penghuni karaoke baru mendapat surat resmi dari Satpol PP pada Rabu (17/7/2019) siang ini. Surat tersebut berisi pemberitahuan sekaligus undangan untuk berdialog terkait keberadaan karaoke di kawasan MAJT. Dialog akan berlangsung Kamis (18/7/2019) di Kantor Satpol PP Kota Semarang.

Sebelumnya petugas Satpol PP Kota Semarang melakukan penyegelan terhadap belasan tempat karaoke yang terletak di Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Selasa (16/7/2019) malam. Penyegelan dilakukan dengan memasang Garis Pembatas di sejumlah pintu.

Hal tersebut dilakukan Satpol PP setelah mendapat adanya laporan terkait adanya tempat karaoke yang diduga ilegal.

Sebelum penyegelan dilangsungkan, beberapa karaoke di tempat tersebut sudah sepi dan gelap. Hanya beberapa lampu yang menyala.

Petugas Satpol PP pun melakukan pengecekan. Di salah satu tempat karaoke, petugas hanya mendapati beberapa pintu yang terkunci. Beberapa kali petugas mengetuk pintu, tapi tidak mendapat respon, petugas pun akhirnya menyegelnya.

Petugas juga sempat menggeledah dengan mendobrak salah satu pintu. Namun, di dalamnya tak ditemukan seseorang pun. Hanya puluhan botol minuman keras dan sejumlah sound system yang kemudian diangkut dan disita.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto, total ada 16 karaoke yang disegel. Belasan karaoke tersebut tidak terlokalisir, tapi tersebar di beberapa titik.

Terkait tindak lanjut penyegelan, apakah jangka panjangnya akan ditutup atau tidak, akan menunggu hasil mediasi. Meliputi remaja masjid, tokoh-tokoh sekitar, Kapolsek, Danramil, Lurah, Camat, serta keputusan dari Dinas Tata Ruang. (*)

editor : ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar