in

Pengedar Narkotika Suruhan Napi Lapas Kedungpane Divonis 5,5 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Terdakwa intens berkomunikasi dengan napi Hendra melalui telepon.

SEMARANG (jatengtoday.com) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 5 tahun dan 6 bulan penjara terhadap terdakwa Dewi Suci Putri Tiana. Dia merupakan pengedar narkotika suruhan seorang narapidana di Lapas Kedungpane Semarang.

“Pidana penjara yang dijatuhkan tersebut, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Serta menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar, subsider 4 bulan penjara,” ucap Hakim Ketua Edy Suwanto dalam amarnya yang dibacakan beberapa hari lalu.

Vonis yang dijatuhkan hakim terbilang lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan. Sebelumnya, jaksa Kejari Kota Semarang menuntut terdakwa Dewi Suci supaya dipenjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.

Namun dengan berbagai pertimbangan, hukuman terdakwa diringankan. Ia dinilai terbukti bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika sebagaimana diatur pada Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.

Menurut jaksa Gilang Prama Jasa dalam dakwaannya, pengungkapan kasus ini bermula saat petugas Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang mendapatkan informasi tentang rencana transasksi narkotika. Lokasinya berada di Jalan Kumudasmoro Tengah Raya, Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat.

Sesampainya di lokasi, petugas menggeledah terdakwa Dewi Suci dan ditemukan kantong plastik klip sedang berisi serbuk yang diduga kuat narkotika. Setelah dilakukan pendalaman, ternyata terdakwa tak hanya kali itu bertransaksi.

Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan seberat 3,9 gram. Menurut informasi, terdakwa memperoleh barang tersebut dari napi Lapas Kedungpane yang bernama Hendra. Dan transaksi tidak hanya dilakukan sekali.

Menurut dia, terdakwa intens berkomunikasi dengan napi Hendra melalui telepon. Terdakwa menamai nomor telepon Hendra dengan sebutan “SYANG”.

Biasanya Hendra memerintahkan terdakwa untuk meletakan klip-klip sabu di lokasi yang telah ditentukan. Setelah menjalankan aksinya, terdakwa diberi imbalan. (*)

editor: ricky fitriyanto