in

Penganiaya Kakek di Jalan Pemuda Semarang Pernah Dipenjara karena Bacok Tetangga

SEMARANG (jatengtoday.com) – Masih ingat dengan aksi penganiayaan di Jalan Pemuda, Kota Semarang yang mengakibatkan seorang kakek-kakek berlumuran darah? Kini kasusnya sedang bergulir di Pengadilan Negeri Semarang, dan bakal disidangkan pada Senin (30/11/2020).

Terdakwa penganiayaan pada 2 September 2020 tersebut adalah Dohan Kamaludin. Sedangkan korbannya bernama Ary Tosin (63) yang mengalami luka berat hingga menyebabkan jatuh sakit yang tidak memberikan harapan untuk sembuh sama sekali.

Jaksa Kejari Semarang Supinto Priyono menjelaskan, terdakwa Dohan sebenarnya tak mengenal korban.

Rencananya terdakwa hendak melakukan pemukukan terhadap Cak Iwan (DPO). Terdakwa bersama rekannya mencari keberadaan Iwan ke bedeng kosong di Jalan Pemuda yang biasa dipakai untuk nongkrong.

Akan tetapi yang ia temui justru Ary Tosin. Karena tak menemukan sasarannya, terdakwa kemudian menganiaya Ary Tosin dengan memukul beberapa kali hingga berlumuran darah.

“Usai terjatuh, korban diinjak-injak hingga akhirnya mengalami sakit, luka, dan mengeluarkan darah dari mulut dan hidung,” jelas Jaksa Supinto dalam dakwaannya.

Sebelum menganiaya, terdakwa meminum minuman keras dengan temannya.

Berdasarkan penelusuran, terdakwa Dohan ternyata pernah divonis bersalah melakukan penganiayaan. Pada 15 Januari 2019 silam, Dohan membacok tetangganya sendiri di Jalan Pengilon, Kecamatan Ngaliyan. (*)

 

 

editor: ricky fitriyanto 

 

 

Baihaqi Annizar