SEMARANG (jatengtoday.com) – Jaksa Kejari Kota Semarang menuntut tiga terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap warga RT 1 RW VII Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan dengan pidana penjara selama 9 bulan.
Ketiganya adalah Muh Abdul Ajis, Dinar Teguh Prabowo, dan Eko Riyadi. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/9/2020).
Jaksa Noviati Djamiah menilai para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang atau suatu barang sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap masing-masing selama 9 bulan, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Jaksa berpendapat, pertimbangan yang memberatkan hukuman para terdakwa yakni terbukti menyebabkan korban Rio Saputra mengalami luka dan rumahnya rusak. Perbuatannya juga membuat trauma ibu dan adik korban. Ada juga pertimbangan yang meringankan.
Atas tuntutan jaksa tersebut, kuasa hukum ketiga terdakwa, Achmad Teguh Wahyudin, langsung menyampaikan pembelaan. Dia meminta majelis hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya.
Menurutnya, majelis hakim perlu mempertimbangkan hal-hal yang meringankan pidana para terdakwa. “Para terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama dalam persidangan,” papar Teguh.
Selain itu, para terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Sebelumnya juga belum pernah dihukum. “Mereka usianya masih muda sehingga masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perbuatannya. (*)
editor: ricky fitriyanto