SEMARANG (jatengtoday.com) – Proses hukum perkara penganiayaan yang menyebabkan matinya korban dengan terdakwa BA, seorang warga Barutikung, saat ini telah memasuki babak-babak akhir. BA sebelumnya didakwa melanggar Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35/2014 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Dalam agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Selasa (23/4/2019), BA kemudian dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun denda 80 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Kuasa hukum BA, Edo Bagus Artandy dari LBH Mawar Saron Semarang menjelaskan, kasus ini bermula pada tanggal 29 Desember 2018 lalu. Sekitar pukul 03.00, sekelompok anak geng motor tiba-tiba datang dan menyerang senjata tajam tanpa alasan yang jelas di Kampung Barutikung, Kelurahan bandarharjo, Semarang Utara.
Saat itu, terdakwa BA yang sedang terlelap, lalu terbangun karena mendengar kegaduhan. Mengetahui kampungnya ‘diserang’, BA berniat menghalau sehingga duel pun tidak terhindarkan. Akibat peristiwa tersebut korban terkena sabetan celurit BA yang mengakibatkan nyawa korban tak tertolong lagi. Kasus ini membawa BA dihadapkan di Meja Hijau.
Mendengar tuntutan dari Penuntut Umum, BA hanya bisa tertunduk lesu pasrah dan beberapa kali mengusap air mata. Isak tangis juga terlihat dari keluarga BA. Seusai persidangan, BA langsung bersujud dihadapan ibunya yang terpukul dan tak bisa menahan tangisan untuk anaknya.
Beberapa warga Barutikung setia menghadiri persidangan guna memberikan dukungan moril untuk BA terlihat berusaha untuk menenangkan.
Warga Barutikung yang merasa telah ditolong oleh BA, selalu ikut mengawal persidangan. Mereka menganggap BA sebagai ‘pahlawan kampung’.
Selanjutnya, hakim yang mengadili perkara ini memberikan kesempatan kepada BA dan Penasihat Hukum untuk mengajukan Pembelaan pada tanggal 30 April 2019 mendatang.
Tommy Sinaga, kuasa hukum lainnya, berharap agar Majelis Hakim dapat melihat secara utuh perkara ini, dan memberikan putusan yang adil. Serta tidak mengesampingkan fakta bahwa meskipun tindakan BA tidak dibenarkan secara hukum, tetapi peristiwa tersebut terjadi karena provokasi yang dilakukan oleh sekelompok anak geng yang mendatangi kampung BA.
“BA tadinya hanya bermaksud untuk menjaga keamanan dan tidak berniat untuk menghilangkan nyawa korban. BA sendiri telah secara gentleman mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum,” tandasnya. (*)
editor : ricky fitriyanto