SEMARANG (jatengtoday.com) – Kuasa hukum terdakwa kasus pembacokan di Kampung Barutikung, Kelurahan Bandarharjo, Semarang Utara berharap agar perkara itu tidak dipandang sebelah mata. Pasalnya, aksi klienny yang berujung pada kematian tak terlepas dari provokasi yang dilakukan korban.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa yang berinisial BA telah dituntut hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 80 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kali ini sudah memasuki tahap pembelaan.
Tommy Sinaga selaku Kuasa Hukum terdakwa dari LBH Mawar Saron Semarang, menjelaskan, sebelum aksi pembacokan itu, korban bersama sekelompok anak geng motor tiba-tiba datang. Mereka menyerang Kampung Barutikung dengan mengenakan senjata tajam dan tanpa alasan yang jelas.
Menurutnya, wajar jika terdakwa yang notabene bekerja sebagai sekuriti langsung bersikap sigap untuk menjaga kampungnya. Tommy menegaskan, tujuan awalnya terletak pada usaha untuk menjaga lingkungan agar tetap aman dan tertib.
“Mendengar dan melihat keributan yang dilakukan oleh korban beserta rekannya di kampungnya, membuat nalurinya tergerak untuk mengamankan lingkungan yang pada saat itu dalam situasi membahayakan keselamatan warga, termasuk diri terdakwa dan keluarganya,” ujarnya saat membacakan nota pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Semarang.
Sehingga akhirnya, duel pun tidak terhindarkan. Akibat peristiwa tersebut korban terkena sabetan celurit terdakwa yang mengakibatkan nyawa korban tak tertolong lagi. “Tapi intinya, terdakwa berniat untuk mengamankan lingkungannya dan tidak ada niat untuk menghilangkan nyawa korban,” ucapnya lagi.
Selain itu, kuasa hukum terdakwa lainnya, Suryono mengungkapkan, pertimbangan lain yang dimohonkan terkait posisi terdakwa selaku kepala rumah tangga sekaligus tulang punggung bagi istri dan anaknya yang masih berusia balita.
“Istri dan anaknya merupakan orang-orang yang menjadi tanggung jawab terdakwa dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Baik pemenuhan kebutuhan hidup secara jasmani berupa sandang, pangan dan papan, maupun kebutuhan hidup secara batin diantaranya adalah kasih sayang seorang suami bagi istri dan anaknya,” beber Suryono.
Ia memohon agar hal tersebut dipertimbangkan. Sebab, semua kebutuhan keluarga, saat ini tidak dapat lagi dipenuhi oleh terdakwa karena berada dalam jeruji besi. Selain itu, ekonomi keluarga juga hanya bergantung pada terdakwa saja karena hanya ia yang bekerja.
“Kami berharap agar dalam mengambil putusan terhadap BA, hakim dapat melihat dari dua sisi, atau tidak hanya melihat kesalahan yg dilakukan oleh terdakwa saja, namun juga mempertimbangkan aspek lain yaitu perbuatan Korban yang memprovokasi terjadinya tindak pidana,” harapnya.
Persidangan selanjutnya pun akan dilaksanakan lagi pada 7 Mei 2019 dengan agenda mendengarkan putusan Majelis Hakim. (*)
editor : ricky fitriyanto