in

Terdakwa Kasus Pembacokan Barutikung Divonis 6 Tahun dan Denda Rp 80 Juta

SEMARANG (jatengtoday.com) – Terdakwa kasus pembacokan di Kampung Barutikung, Kelurahan Bandarharjo, Semarang Utara, akhirnya divonis 6 tahun dan denda Rp 80 juta subsider 3 bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (7/5/2019).

“Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 80 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa BA,” ujar hakim Fatchurrocman.

Menurutnya, BA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan pasal 80 ayat 3 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Serta telah memenuhi semua unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal tersebut.

“Adapun hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa anak korban Deans Fagih Putra,” imbuhnya.

Kata Fatchurrocman, vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa BA selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 80 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebagaimana diketahui, terdakwa BA dihadapkan di persidangan karena tindakannya yang mencoba menyelamatkan Kampung Barutikung dari aksi brutal geng 69. Sekelompok remaja yang tak dikenal itu tiba-tiba datang menyerbu dan menyerang kampungnya dengan mengunakan senjata tajam pada waktu subuh.

Dia, merasa aksi geng tersebut berpotensi membahayakan keselamatan warga sekitar. Terdakwa BA pun mencoba menghadang serta mengusirnya dengan mengunakan senjata tajam. Namun sial baginya, akibat aksi tersebut salah satu anggota geng 69 terkena sabetan senjata tajam dan meninggal dunia.

Sebelum memasuki ruang sidang, terdakwa BA memang telah mengatakan bahwa ia akan menerima apapun vonis hakim. “Apapun hasil vonisnya nanti, itu akan menjadi jalan terbaik buat saya menuju masa depan,” ucapnya.

Setelah mendengar vonis, terdakwa BA pun menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Edo Bagus Artandy selaku kuasa hukum dari LBH Mawar Saron Semarang menyatakan dirinya menyerahkan kepada klien terkait apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak, karena hal itu adalah hak klien. (*)

editor : ricky fitriyanto