SEMARANG (jatengtoday.com) – Kasus penganiayaan di jalanan pada akhir Januari 2020 lalu, kini memasuki tahap akhir. Unggul Wicaksono selaku terdakwa dituntut penjara selama 1 tahun.
“Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa penuntut umum Kejari Kota Semarang, Yustiawati dalam amarnya, belum lama ini.
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan, melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Menetapkan barang bukti berupa satu buah potongan paving dirampas untuk dimusnahkan. Serta menjatuhkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,” imbuhnya.
Kasus ini bermula pada 21 Januari 2020 di depan PDAM Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Terdakwa diamankan setelah menganiaya korban yang bernama Mulya Winarta (19).
Dari hasil pemeriksaan, Unggul menganiaya korban hanya karena masalah sepele. Ia merasa dilirik sama korban di lokasi kejadian.
Saat itu, terdakwa memepet motor korban sembari bertanya mengapa korban melototinya. Mereka pun sempat cekcok. Di sela cekcok itu, terdakwa mengawali pukulan ke korban. Namun, mengenai pundak kiri teman korban.
Korban merasa tidak terima dengan aksi arogan tersangka, lalu menghentikan laju motornya. Begitupun dengan tersangka juga menghentikan motornya. Lantas tersangka mengambil paving di pinggir jalan lalu melempar ke arah korban sehingga mengenai kepala korban.
Melihat korban tidak berdaya, tersangka memukuli korban lagi berkali-kali. Tetangga korban mencoba melerai dengan cara menarik tersangka untuk menghentikan penganiayaan tersebut.
Korban mengalami luka sobek pada pelipis sebelah kiri, bibir atas sebelah kanan, sedangkan tangan dan kaki lecet. (*)
editor: ricky fitriyantoÂ