SEMARANG (jatengtoday.com) – Jaksa Kejari Kota Semarang menjatuhkan tuntutan kepada Josua Renaldo selaku terdakwa penganiayaan. Kasus penganiayaan terhadap Ari Irawan itu terjadi pada November 2019 lalu.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun 2 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap jaksa Vidya Ayu Pratama dalam amar yang dibacakan beberapa hari lalu.
Jaksa menilai, terdakwa Josua terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Barang bukti penganiayaan berupa satu buah ikat pinggang yang ujungnya terbuat dari besi dirampas untuk dimusnakan.
Berdasarkan dakwaan, kasus itu bermula ketika terdakwa dan korban Ari serta dua orang lain sedang berkumpul sembari minum minuman keras pada 29 November 2019.
Ada satu lagi Putra yang menjadi juru parkir, tidak ikut minum tetapi berada di sekitar lokasi. Kejadian itu terjadi dini hari di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Semarang.
Setelah selesai minum miras, korban Ari dan dua lainnya hendak pulang. Namun, terdakwa membahas atau bercerita tentang tim sepak bola.
Karena tidak suka dengan salah satu tim sepak bola yang diceritakan terdakwa, secara spontan korban menghujat tim tersebut dengan kata-kata ‘bajingan’.
Terdakwa salah paham, mengira korban melontarkan kata-kata tersebut kepadanya.
Dia yang tersinggung langsung memukul dengan tangan kosong berkali-kali ke wajah korban hingga mengenai mata sebelah kanan dan kepala.
Melihat terdakwa memukul Ari Irawan, Putra justru membantu. Dia melepas ikat pinggang yang dikenakan. Langsung memukul secara berkali-kali menggunakan sabuk warna kuning.
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka pada mata sebelah kanan, pelipis kanan mengalami robek, dan sakit di kepala bagian belakang. Hal ini dibuktikan dengan visum yang dikeluarkan RS Bhayangkara Semarang. (*)
editor: ricky fitriyantoÂ