in

Pengadaan CCTV RT/RW se Kota Semarang Senilai Rp 41 Miliar Diduga Bermasalah

SEMARANG (jatengtoday.com) – Program pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sebanyak 10.293 unit untuk dipasang di setiap RT/RW disertai kabar miring.

Program yang menelan biaya dari APBD Perubahan 2019 senilai Rp 41 miliar ini distribusinya dilaksanakan oleh masing-masing kecamatan. Yakni dibagi-bagi ke 16 kecamatan di Kota Semarang. Tujuannya untuk mendukung program Semarang Smart City.

Pengadaan CCTV di setiap gang RT yang terintegrasi dengan Situation Room di balai kota ini diharapkan bisa mengurangi terjadinya kejahatan.

Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya indikasi atau dugaan penyelewengan di sejumlah kecamatan yang mengarah ke perilaku tindak pidana korupsi. Dugaan pelanggaran tersebut muncul setelah ditemukan adanya pengadaan tidak sesuai dengan spek yang ditentukan.

Sesuai dengan perencanaan, per unit CCTV untuk RT/RW dianggarakan Rp 3,4 juta. Yakni meliputi kamera CCTV, Network Video Recorder (NVR), Power Over Ethernet (POE), mouse, kabel CCTV dan jasa pemasangan (tanpa monitor, karena untuk monitor baru dianggarkan tahun 2020).

Spek kamera CCTV berbasis Internet Protocol Camera (IPCam) dan jaringan rekaman video atau Network Video Recorder (NVR ). Spek menunjuk merek Hikvision, type IP Camera 2MP Bullet Camera, seri DS-2CD2021G0-IS. Sedangkan NVR merek Hikvision seri DS-7104NI-Q1/M, POE merek Tenda. Pembelian barang dilakukan menggunakan e-Katalog.

Dalam pelaksanaan pemasangan CCTV di lapangan setelah tanggal 6 Desember 2019, di beberapa RT di Kecamatan tertentu ditemukan adanya pemasangan kamera CCTV dan NVR yang tidak sesuai spek. Kamera CCTV dan NVR yang terpasang di lapangan adalah merek Dahua EZ-IP.

Hampir seluruh RT/RW di Kecamatan Mijen terpasang CCTV dengan merek Dahua. (istimewa)

Dugaan pelanggaran itu di antaranya ditemukan di Kecamatan Mijen dan Semarang Barat. Dengan adanya barang yang tidak sesuai spek tersebut, diduga belanja pengadaan di lapangan jauh lebih murah dari spek sesuai perencanaan.

Berdasarkan pengecekan jatengtoday.com di lapangan pada Kamis (6/2/2020), informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut cenderung otentik. Salah satunya ditemukan di RT 2 RW 7 dan RT 1 RW 8, Kelurahan Ngadirgo Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Hampir semua CCTV yang terpasang di Kelurahan Ngadirgo bermerek Dahua EZ-IP (sesuai perencanaan, seharusnya bermerek Hikvision).

Dugaan pelanggaran tersebut diduga terjadi di beberapa kecamatan tertentu. Di Kecamatan Ngaliyan misalnya, terutama di RT 8 RW 3 Kelurahan Wates, pemasangan CCTV telah sesuai dengan spek perencanaan, yakni Hikvision.

CCTV di RT 8 RW 3 Kelurahan Wates Kecamatan Ngaliyan, bermerek Hikvision. (abdul mughis/jatengtoday.com)

Lurah Ngadirgo Mijen, Karyoso mengatakan CCTV di wilayahnya telah terpasang semua. “Ada sebanyak 51 CCTV, sudah terpasang. Semua sudah aktif. Di kantor (kelurahan), RT, semua sudah aktif,” katanya.

Hanya saja, kendala yang dialami warga saat ini adalah karena belum ada proyektor. Sehingga belum bisa memantau secara realtime melalui CCTV tersebut. “Semua RT kan belum dapat monitor. Rencana bulan Maret akan dapat monitor,” katanya.

Karyoso membenarkan, CCTV yang terpasang di wilayah Kelurahan Ngadirgo menggunakan merek Dahua EZ-IP. Namun ia tidak tahu menahu soal merek. Sebab, dalam distribusinya, barang CCTV dan perangkat lainnya didrop oleh pihak kecamatan. “Kita didrop dari kecamatan. Dahua EZ-IP,” katanya.

Sementara itu, Camat Mijen, Moh Agus Junaidi saat dikonfirmasi mengatakan program pengadaan CCTV di wilayah Kecamatan Mijen telah terlaksana. “Sebelum saya (menjabat di Mijen), sudah clear semua. Saya masuk tanggal 11 Desember 2019 (pemasangan CCTV), tanggal 5 Desember sudah clear semua. Jadi saya tinggal pemeliharaan, tinggal memantau,” katanya.

Dia menegaskan, pemasangan CCTV di wilayah Kecamatan Mijen tidak ada masalah. Namun ia enggan menjelaskan lebih lanjut. Ia juga tidak berkenan menjelaskan mengenai informasi bahwa pihak Kecamatan Mijen telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse Kriminal Polrestabes Semarang.

“Tidak ada masalah. Kalau ada masalah ya enggak mungkin dibayar,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Asep Mauludin saat dikonfirmasi mengenai dugaan pelanggaran dalam program pengadaan CCTV untuk RT/RW se Kota Semarang itu belum bisa menjelaskan karena masih ada rapat. “Masih arahan mas,” katanya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto