in

Reforma Agraria Dianggarkan Rp 1,5 Miliar, Janjikan 1000 Sertifikat Gratis

SEMARANG (jatengtoday.com) – Sengkarut masalah sertifikat tanah di Indonesia diperkirakan telah berlangsung sejak 1960 silam, dan hingga sekarang tak kunjung selesai. Sejumlah pihak menuding Badan Pertanahan Nasional (BPN) tak serius untuk melakukan perubahan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) belakangan mengusung program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) gratis, dengan harapan bisa menyelesaikan permasalahan sertifikasi tanah tersebut. Pasalnya, polemik sertifikasi tanah ini hampir merata terjadi di setiap kabupaten/kota. Tak terkecuali di Kota Semarang.

“Kami ini hanya men-support. Intinya bahwa dalam proses sertifikasi tanah tentunya juga mengacu kepada tata ruang kota. Kalau tentang kepemilikan itu hak BPN yang menentukan, produk kami bukan tentang hak dan kepemilikan, tapi aturan tata ruang yang harus dipenuhi. Sehingga tata ruang tersebut bisa sustain, terjaga dan bisa melindungi anak cucu kita dalam pembangunan di kemudian hari,” ungkap Plt Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang, M Irwansyah, dalam diskusi Ruang Monod bertema ‘Pelayanan Sertifikasi Tanah, Sudahkan Berpihak Pada Masyarakat?’ di Gedung Monod Diephuis & Co, Kota Lama Semarang, Senin (20/1/2020).

Dijelaskan, terkait program pertanahan di Kota Semarang menjadi bagian dari program PTSL yang diusung Presiden Joko Widodo. “Untuk mendukung program tersebut, kami punya program Reforma Agraria. Tujuannya, semua tanah di Kota Semarang bersertifikat. Kalau nggak salah dari BPN sendiri menargetkan 2024, 100 persen tanah di Kota Semarang sudah bersertifikat,” terangnya.

Irwansyah menegaskan bahwa Pemkot Semarang mensupport dengan program reforma agraria ini. “Kita Semua tahu bahwa wali kota kita Pak Hendi (Hendrar Prihadi) sangat perhatian, sangat konsen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu kami di dinas tata ruang juga diberi tugas untuk mensupport reforma agraria ini,” katanya.

Untuk mendukung program reforma agraria ini, lanjut Irwansyah, Pemkot Semarang telah menganggarkan APBD Kota Semarang senilai Rp 1,5 miliar. “Dengan program reforma agraria ini agar mudah-mudahan bisa menyelesaikan kurang lebih 1.000 surat tanah. Lagi-lagi, kami hanya support BPN. Secara planning tata ruang kita support, selebihnya kantor pertanahan yang akan menyelesaikan. Seribu sertifikat itu gratis untuk masyarakat. Itu upaya kami untuk masyarakat kota Semarang,” kata Irwansyah.

PTSL Gratis Dinilai Bohong

Praktisi Pertanahan Hasyim Mustofa memprotes keras, bahwa program sertifikat gratis tersebut keliru. Sebab, dengan dianggarkan menggunakan dana APBD maupun APBN itu artinya tidak gratis. APBD maupun APBN merupakan uang dari pajak rakyat. “Sertifikat tanah ini bersifat baku, kekal dan abadi. Itu juga Undang-Undang. Maka seharusnya tidak perlu program, bahwa kewajiban pemerintah adalah memberikan sertifikat tanah kepada masyarakat. PTSL gratis? Itu bohong. Karena itu dianggarkan pakai dana saya, dana panjenengan (dana dari rakyat, Red),” katanya.

Dia meminta agar pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus pertanahan. “Misalnya mengurus KRK (Keterangan Rencana Kota), menurut kacamata kami, KRK bukan bagian keperdataan sertifikat. Itu adalah kewajiban pemerintah untuk menata kota. Membuat KRK saja mengapa sulit? Supaya masyarakat nyaman, proses KRK mudah, cepat, sehingga masyarakat bisa merasakan manfaatnya,” katanya. (*)

 

editor : ricky fitriyanto