BANYUMAS (jatengtoday.com) – Pelaku mutilasi pegawai Kementerian Agama bernama Komsatun Wachidah (51) dituntut hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Banyumas, Selasa (3/12/2019). Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Banyumas berpendapat bahwa terdakwa Deni Priyanto alias Goparin (37) terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu.
Tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian oleh JPU Antonius dan Dimas Sigit Tanugraha saat sidang lanjutan yang digelar di Ruang Sidang Purwoto S. Gandasoebrata, dengan Hakim Ketua Abdullah Mahrus serta Hakim Anggota Tri Wahyudirandi dan Jastian Afandi.
Dalam tuntutan tersebut, JPU menuntut Majelis Hakim PN Banyumas yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan, pertama, menyatakan terdakwa Deni Priyanto terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu. Selain itu, terdakwa juga menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti dengan cara memutilasi serta membakar bagian tubuh korban dan mengambil sejumlah barang milik korban.
Menurut JPU Antonius, tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan kesatu primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP, dakwaan kedua Pasal 181 KUHP, dan dakwaan ketiga Pasal 362 KUHP. “Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deni Priyanto dengan pidana mati,” katanya.
Terkait dengan tuntutan hukuman mati tersebut, Hakim Ketua Abdullah Mahrus mengatakan terdakwa punya hak untuk menyikapinya sehingga dia mempersilakan Deni Priyanto untuk konsultasi dengan penasihat hukumnya, Waslam Makhsid.
Setelah Deni kembali ke kursi pesakitan pascakonsultasi, penasihat hukum terdakwa, Waslam Makhsid mengatakan pihaknya akan menyampaikan pembelaan. “Kami selaku kuasa hukum akan menyampaikan pembelaan dan mohon diberi waktu satu minggu,” katanya.
Oleh karena terdakwa melalui penasihat hukumnya akan menyampaikan pembelaan, Hakim Ketua Abdullah Mahrus memutuskan sidang ditunda hingga hari Selasa, 10 Desember 2019, untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa.
Residivis
JPU Antoius mengatakan tuntutan hukuman mati tersebut didasari oleh fakta dalam pemeriksaan persidangan sebelumnya dan salah satu dakwaan yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni Pasal 340 KUHP yang berkaitan dengan pembunuhan berencana.
“Dan di fakta persidangan terungkap bagaimana perbuatan terdakwa tersebut terhadap korban yang kita nilai berdasarkan fakta persidangan cukup keji, cukup sadis,” katanya didampingi Dimas Sigit Tanugraha.
Selain itu, kata dia, terdakwa juga merupakan residivis perkara pencurian dengan kekerasan, residivis dalam perkara penculikan, dan posisi terdakwa sampai saat ini masih berstatus pembebasan bersyarat.
“Itulah salah satu pertimbangan bagi kita, kenapa dilakukan penuntutan hukuman mati. Kami juga bacakan tuntutan tersebut berdasarkan petunjuk dari pimpinan,” katanya.
Ia mengakui dalam tuntutan pidana mati, tidak ada hal-hal yang meringankan karena saat persidangan juga tidak terungkap hal-hal yang meringankan bagi terdakwa tersebut.
Kasus pembunuhan dengan terdakwa Deni Priyanto, warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, terhadap korban Komsatun Wachidah, warga Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, itu dilakukan dengan cara mutilasi di sebuah kamar kos yang berlokasi di Rancamekar RT 05 RW 01, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, pada 7 Juli 2019, hingga ditemukannya potongan tubuh korban yang telah hangus dibakar di wilayah Banyumas pada 8 Juli 2019. (ant)
editor : tri wuryono