in

Pemkab Semarang Awali Hari Kerja 2025 dengan Komitmen Pakta Integritas Penggunaan APBD 2025

Para pimpinan OPD melaksanakan penandatanganan pakta integritas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (02/12/2025). (foto: bowo)

UNGARAN (jatengtoday.com)—Awali hari kerja di tahun 2025 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang melaksanakan penandatanganan pakta integritas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (02/12/2025).

Merangkai kegiatan ini, juga dilaksanakan pula penandatanganan pakta integritas penggunaan barang milik daerah tahun 2025, pakta integritas kepala desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dalam pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2025 serta dokumen perjanjian kinerja perangkat daerah tahun anggaran 2025.

Dalam arahannya, Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha menegaskan, penandatanganan pakta integritas ini menjadi bagian penting dalam komitmen pelaksanaan penggunaan APBD 2025 agar sesuai dengan ketentuan serta perundang- undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, bupati meminta penandatanganan pakta integritas ini juga ditindaklanjuti dengan penandatanganan pakta integitas di masing masing organisasi perangkat daerah (OPD) maupun di tingkat pemerintahan desa.

Bupati juga berpesan agar pelaksanaan penggunaan APBD maupun APBDes senantiasa memedomani peratutan perundang- undangan yang ada. “Laksanakan APBD maupun APBDes 2025 sesuai dngan ketentuan perundang undangan yang ada,” ungkap Ngesti.

Hal lain yang mendapatkan perhatian dan sangat ditekankan Bupati Semarang adalah terkait dengan pelaksanaan maupun pelaporan penggunaan APBD maupun APBDes 2025 juga bisa dilaksanakan secara berkesinambungan.

Secara khusus, pelaksanaan APBD maupun APBDes 2025 juga difokuskan dalam upaya penanganan stunting, kemiskinan ekstrim dan pengendalian inflasi. “Sedangkan terkait dengan pendapatan asli daerah (PAD), perlu dilakukan intensifikasi serta ekstensifikasi pendapatan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening –dalam kesempatan ini—menyampaikan, penandatanganan pakta integritas ini pada dasarnya adalah perwujudan komitmen pribadi yang mengandung tanggungjawab tidak ringan.

Oleh karena itu, pakta integritas ini jangan berhenti pada kesanggupan di atas kertas, namun betul- betul dilaksanakan dan dipedomani dalam rangka pelaksanaan penggunaan APBD serta APBDes tahun 2025 yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Sebagai mitra kerja Pemkab Semarang, DPRD akan mengawal pelaksanaan APBD 2025 ini melalui pengawasan serta fungsi kontrol agar pelaksanaan APBD dapat dilaksanakan dengan baik di Semua tingkatan,” katanya.

Lebih lanjut Bondan juga mengingatkan beberapa hal terkait dengan penggunaan APBD 2025. Antara lain dalam hal kesesuaian, ketepatan perencanaan dan pelaksanaan yang transparan dan akuntabel.

Selain itu –terkait dengan adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat– agar dilaksanakan dengan cermat serta perencanaan yang matang. “Misalnya, terkait dengan memberian makanan bergisi yang diprogramkan Presiden RI, Prabowo Subianto,” jelasnya.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo menambahkan, setelah penandatanganan pakta integritas ini, setiap OPD di lingkungan Pemkab Semarang dapat segera melaksanakan kegatan dan sub kegiatan di tahun 2025.

Terutama seperti penanganan stunting, penurunan angka kemiskinan ekstrim dan pengendalian inflasi daerah, sehingga bisa selaras dan bisa bersinergi dengan kebijakan Pemerintah Pusat maupun pemerintahan Provinsi Jawa Tengah.

Dalam hal pendapatan daerah, lanjutnya, dalam upaya peningkatan PAD, upaya- upaya intensifikasi serta ekstensifikasi PAD untuk terus ditingkatkan dan dalam pelaksanaannya juga tidak bertentangan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, efektif, efisien dan akuntabel.

Yang lebih utama, orentasinya adalah hasil kinerja. “Jadi dalam pelaksanaan APBD itu bukan lagi sekedar menghabiskan anggaran,” tegasnya.

Sebelumnya, Rudibdo juga menyampaikan, secara postur APBD Kabupaten Semarang 2025 sebesar Rp 2,69 triliun atau turun Rp 84,66 miliar dibandingkan Perubahan APBD 2024 sebesar 2,75 triliun.

APBD tahun anggaran 2025 ini terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 2,59 triliun atau naik sebesar Rp 21,17 miliar dibandingkan Perubahan APBD 2024 sebesar Rp 2,57 triliun.

Sementara Belanja Daerah tahun anggaran 2025 sebesar Rp 2, 69 triliun atau turun sebesar Rp 84,40 miliar dibandingkan pada Perubahan APBD 2024 sebesar Rp 2,75 triliun.

“Berdasarkan alokasi anggaran pendapatan dan belanja APBD tahun anggaran 2025 terdapat devisit anggara sebesar Rp 72,14 miliar. Untuk menutup devisit anggaran ini dipenuhi dari prediksi silpa tahun sebelumnya, pada penerimaan pembiayaan sebesar Rp 72,14 miliar,” tegasnya. (*)