UNGARAN (jatengtoday.com)—Satuan kerja pemerintah daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang telah meneken pakta integritas, terkait dengan penggunaan APBD Kabupaten Semarang tahun anggaran 2025.
Dengan telah ditekennya pakta integritas –di awal kalender kerja tahun 2025—ini memiliki konsekuensi setiap tahapan perencanaan, pelaksanaan kegiatan hingga pertanggungjawaban harus bisa dilaksanakan dengan matang, tepat waktu dan mengedepankan aspek akuntabilitas dan integritas oleh setiap satuan kerja pengguna anggaran.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, usai menghadiri penandatanganan pakta integritas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (02/12/2025).
Terkait dengan perencanaan penganggaran tahun 2025, Bondan mengingatkan pentingnya mencermati beberapa hal, khususnya yang berhubungan dengan ketentuan serta regulasi dalam penganggaran yang menjadi kebijakan Pemerintah Pusat.
Terlebih di pertengahan tahun 2025 nanti bakal ada perubahan regulasi terkait penggunaan anggaran. “Sehingga semuanya harus bisa memedomani dan mematuhi agar tidak berimplikasi pada pelanggaran dalam penggunaan anggaran,” ungkapnya.
Bondan juga menyebutkan, salah satu hal yang sudah di depan mata dan perlu kecermatan dalam kebijakan penganggaran adalan program Pemerintah Pusat, pemberian makanan bergizi gratis (MBG) di Kabupaten Semarang.
Di tengah kepastian petunjuk teknis (juknis) dari Pemerintah Pusat, Pemkab Semarang harus menyiapkan anggarannya agar program Pemerintah Pusat tersebut dapat dilaksanakan di Kabupaten Semarang di tahun 2025 ini.
Ia mengakui sempat terjadi ‘kebingungan’ terkait penganggaran MBG tersebut karena petunjuk terkait anggaran MBG belum jelas. Baik penyiapan (sumber) anggarannya maupun OPD yang mengajukan anggaran, karena memang belum ada ketentuannya.
Berdasarkan hasil rapat pembahasan anggaran dengan Pemkab Semarang, anggaran untuk MBG di Kabupaten Semarang disiapkan Rp 10 miliar sebagai cadangan dan bisa digeser sesuai kebutuhan.
Karena nanti bakal ada sharing pendanaan dari Pemerintah Pusat dan provinsi. “Anggaran Rp 10 miliar tersebut ditempatkan di pos anggaran tak terduga, sembari menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat,” tandas Bondan.
Masih terkait program MBG, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo menjelaskan, anggaran Rp 10 miliar yang disiapkan untuk program MBG termasuk kategori cadangan pada belanja dana tak terduga.
“Sementara kami sepakati demikian, sambil menunggu arahan, petunjuk pelaksanaan (juklak) dan juknis untuk pergeseran dari dana tak terduga, agar nanti sesuai dengan nomenklatur,” ungkapnya.
Karena bersifat cadangan, lanjutnya, maka Pemkab Semarang juga masih menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat. Sesuai yang disampaikan oleh pusat sebelumnya, nanti akan ada cost sharing dari pusat dan provinsi.
“Sedangkan untuk kepastian dan langkah- langkah selanjutnya terkait penganggaran program MBG ini, kami (Pemkab Semarang) juga masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Pemerintah Pusat,” tandas Rudibdo. (*)