SEMARANG (jatengtoday.com) – Sejumlah ASN di Kabupaten Kudus yang pernah dipromosikan mengaku dikoordinir untuk mengumpulkan uang belasan hingga puluhan juta rupiah. Uang tersebut dimaksudkan sebagai syukuran kenaikan jabatan.
Pernyataan itu diungkapkan sejumlah saksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (17/2/2020).
Berdasarkan fakta persidangan, setidaknya ada 5 saksi yang mengaku memberi uang. Mereka adalah mantan Kasi Pelayanan dan Perizinan Pembangunan DPMPTSP Kudus Martono, mantan Kasubbag Umum DPKPLH Kasmijan, Sekdin Tenaga Kerja Perindustrian dan UMKM Moh Kusnaini, Sekdin PUPR Siti Rohimah, serta Kabid Tata Bangunan dan Drainase PUPR Apriliana Hidayati.
Saksi Martono bercerita, sebelum dipromosi jadi Kasi di DPMPTSP ia merupakan staf biasa di dinas yang sama. Kemudian ia ditawari oleh Muhammad Mulyanto alias Mbah Mul selaku orang dekat Bupati Kudus untuk diusulkan naik jabatan.
Akhirnya, Martono benar-benar dilantik di jabatan yang baru. Namun, setelah itu Mbah Mul ternyata kembali menemuinya dan memberitahu bahwa harus ada uang syukuran. “Diminta Rp 25 juta. Saya bingung. Lalu saya usaha pinjam-pinjam sama keluarga,” jelasnya di hadapan majelis hakim.
Setelah uang terkumpul, Martono menyerahkannya melalui Mbah Mul di sekitar Simpang 7 Kudus. Proses penyerahan dilakukan usai pelantikan.
Dia mengatakan, kenaikan jabatan dari Staf ke Kasi sebenarnya tidak terlalu banyak selisih pendapatannya. “Paling nambahnya sekitar Rp 2,5 juta,” imbuhnya.
Serahkan Rp 25 Juta karena Takut Dimutasi
Menurutnya, ia bersedia menyerahkan uang syukuran Rp 25 juta karena takut dimutasi ke tempat kerja yang aksesnya jauh dari rumah. “Takut, soalnya teman saya ada yang dipindah jauh banget,” ungkapnya.
Martono menyadari bahwa uang tersebut berkaitan dengan kenaikan jabatan. Dalam hal ini, yang berhak mengusulkan adalah Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan disetujui oleh Bupati (terdakwa).
Hal yang sama juga dilakukan oleh mantan Kasubbag Umum Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Kudus Kasmijan. Ia juga diminta Rp 25 juta setelah jabatannya di promosi yang semula ASN guru SD.
“Mbah Mul bilang kalau mau dibantu diusulkan. Saya tidak meminta secara khusus. Namun ternyata bener dipromosi. Setelah pelantikan diminta syukuran. Uang terima kasih karena sudah dipindah. Saya kasih Rp 25 juta ke Mbah Mul, katanya diserahkan ke Pak Kroto (Agoes Soeranto),” tuturnya.
Selain keduanya, tiga saksi lain juga memberikan uang ke pimpinan setelah jabatannya dipromosikan. (*)
editor: ricky fitriyanto