in

Bupati Kudus Bantah Atur Promosi Jabatan dan Terima Uang

SEMARANG (jatengtoday.com) – Bupati Kudus nonaktif HM Tamzil mengklaim tak pernah mengatur promosi jabatan di luar tugasnya sebagai kepala daerah. Dia juga mengaku tak pernah menerima uang atas dugaan perannya itu.

“Saya hanya bekerja sesuai tugas saja. Nggak pernah dan nggak tahu menahu soal itu,” jelas Tamzil saat menjalani sidang pemerikaaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (9/3/2010).

Namun dalam kesempatan itu Tamzil mengaku pernah memberikan draf berisi nama-nama orang yang rencananya bakal dipromosi. Draf tersebut diserahkan kepada Sam’ani Intakoris selaku Tim Penilai Pekerja (TPK).

“Saya serahkan ke Pak Sam’ani karena beliau selain sebagai Sekda Kudus juga angota TPK yang berwenang memproses secara administrasi sekaligus menilai pejabat yang akan dimutasi,” ungkapnya.

Draf tersebut, lanjutnya, hanya bersifat usulan Bupati yang dibuat berdasarkan masukan dari berbagai pihak. Termasuk masukan dari Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Yuliyono.

“Ada juga masukan Wakil Bupati, Pak Ali Rifai selaku anggota tim penilai, kemudian Staf Khusus saya, ada Pak Thohirin ada Agoes Soeranto. Masukan-masukan itu saya kompilasi, kemudian saya serahkan,” imbuh Tamzil.

Menurut dia, tujuan pemberian draf yang dilakukan pada 7 Mei 2019 itu supaya TPK segera menilai nama-nama orang tersebut agar bisa segera dilantik. Pasalnya pada tanggal 11 Mei Bupati Tamzil akan melakukan umroh.

“Target saya memang pelantikan dilakukan sebelum saya berangkat umroh,” ucapnya.

Akhirnya pada 10 Mei sejumlah pejabat Eselon III dan IV dilantik. Tetapi Tamzil mengaku tidak mengingat siapa saja nama-nama yang dilantik karena jumlahnya banyak.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Joko Hermawan pun akhirnya mengingatkan bahwa salah satu yang dilantik adalah Akhmad Shofian sebagai Sekretaris BPPKAD. Shofian merupakan orang yang divonis bersalah menyuap Bupati Kudus Rp 750 juta.

Sayangnya, dua hari kemudian turun surat dari Kemendagri bahwa jabatan tersebut harus dicopot karena belum mendapatkan izin dari pusat sebagai persyaratan khusus. Setelah dibatalkan, Shofian sempat diangkat jadi Plt dalam jabatan yang sama.

Dalam kesempatan yang sama Bupati Tamzil menegaskan bahwa ia tak pernah menerima uang dari lelang jabatan di Pemkab Kudus.

Ia juga membantah pernah menyuruh Staf Khususnya, Agoes Soeranto untuk meminta uang kepada Akhmad Shofian. “Saya nggak pernah menyampaikan itu. Sekali lagi saya tidak tahu,” tandasnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar