in

Para Terdakwa yang Bikin Rusuh Kampung Simongan Dituntut 8 Bulan Penjara

SEMARANG (jatengtoday.com) – Gerombolan orang yang didakwa membuat rusuh dengan merusak salah satu rumah di Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, akhirnya menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Total ada 6 orang yang ditetapkan sebagai terdakwa dan diperiksa ke dalam berkas terpisah. Mereka adalah Handri Pratama, Bani Susilo, Muhammad Doni Wibowo, Taat Wahyu Widodo, Stefanus Agustinus Maryanto, dan Atur Edi Sunarto.

Dalam berkas tuntutannya, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang Luqman Edy A menilai, masing-masing terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 170 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan, dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan,” ucap Jaksa Edy dalam amarnya.

Kasus ini masuk dalam klasifikasi perkara penghancuran atau perusakan barang.

Dalam dakwaan disebutkan, tindakan anarkis tersebut dilakukan karena pemilik rumah yang menjadi sasaran perusakan tidak menyepakati usulan Keterangan Rencana Kota (KRK). Kemudian para terdakwa mendatangi rumah tersebut dan membongkar sebagian atap.

Masing-masing terdakwa saling ambil peran. Ada yang mengambil tangga bambu untuk naik ke atas dan melepas atap, ada juga yang sudah berada di atas dan melepasi asbes dengan menggunakan linggis.

Semuanya saling koordinasi dengan menggunakan bambu sepanjang 2 meter untuk menyodok-nyodok ke asbes. Kemudian dari atap rumah dan menarik talang air hingga terlepas.

Akibat perbuatan tersebut, rumah korban mengalami kerusakan. Asbes dan plafon rumah menjadi pecah dan hancur sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. (*)

 

editor: ricky fitriyanto

Baihaqi Annizar