in

Ombudsman Ingatkan Potensi Penyelewengan Anggaran Covid-19

SEMARANG (jatengtoday.com) – Posko Covid-19 Ombudsman RI Perwakilan Jateng menerima 50 aduan masyarakat terkait pendistribusian bantuan sosial (bansos).

“Hingga kemarin, kami telah menerima 50 aduan masyarakat terkait belum adanya kepastian pendistribusian bansos,” kata Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Jateng Sabarudin Hulu, Kamis (4/6/2020).

Dari 50 aduan tersebut, juga terkait layanan PLN, layanan perbankan, dan finance.

“Dugaan mal administrasi yang terjadi yakni penundaan berlarut layanan dari pemerintah daerah. Telah diselesaikan oleh terlapor dalam hal ini pemerintah daerah dan PLN serta OJK. Dari 50 laporan tersebut, yang selesai 40 laporan. Sementara 10 laporan lainnya, telah ada progres dari penyelenggara,” ujarnya.

Sedangkan mengenai belanja alat kesehatan, pihaknya belum menerima aduan. “Belum ada laporan terkait hal tersebut. Kami senantiasa mendorong penyelenggara pemerintahan patuh pada peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa,” katanya.

Jika menyimpang dari ketentuan peraturan yang berlaku saat ini, lanjut dia, bisa berpotensi terjadi mal administrasi bahkan ke arah korupsi. “Saat ini, tidak hanya aparat penegak hukum yang mengawasi, tapi juga Ombudsman RI, KPK dan BPKP,” ujarnya.

Beberapa waktu lalu, pihaknya meminta klarifikasi kepada pemerintah kabupaten/kota dan Pemprov Jateng melalui video conference/zoom meeting dengan mengundang Kepala BPKP Provinsi Jawa Tengah.

Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah mendorong supaya ada koordinasi maksimal antara Gugus Covid-19 Kabupaten/kota dengan Gugus Covid-19 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam memberikan kepastian Bansos kepada masyarakat.

“Selain itu, kami juga meminta supaya setiap keluhan atau laporan masyarakat akibat Covid-19 ini segera direspon dan diselesaikan guna mencegah maladministrasi,” tegasnya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto